BN Online Makassar, -- Legislator DPRD Makassar, William, SE (F-PDIP) menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kawasan tanpa rokok, berlokasi di Hotel Aswin Jalan Gunung Latimojong No.144 Makassar. Hal itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sabtu (12/06/21)
William dalam sambutannya mengatakan pentingnya memahami Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, menurutnya ini demi menjaga kesehatan kita bersama.
“Tujuanya yaitu menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat serta meningkatkan kesadaran, kewaspadaan bagi masyarakat terhadap bahaya merokok karna sangat bermanfaat hidup tanpa merokok".tutur William
Selain itu beberapa narasumber yang hadir yaitu : Syamsuddin, SKM, M.Adm., Kes, Rusli, SE, dan selaku moderator Rini Susanty, SE juga ikut mengisi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Syamsuddin menyampaikan bahwa setiap orang di larang merokok di kawasan tanpa rokok, karena jika melanggar akan dikenakan sanksi yang bukan main-main hingga jutaan rupiah, maka dari itu pentingnya memahami peraturan tersebut.ucapnya
Selain itu kegiatan ini diikuti oleh warga dengan wilayah pemilihan Dapil II meliputi Kecamatan Tallo, Ujung Tanah, Wajo dan Kep.Sangkarrang yang terdiri dari kelompok pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan mewajibkan memakai masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh sesuai dengan standar Protokol Kesehatan Covid-19.
Sebagai penutup William berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat membantu warga atau masyarakat agar taat pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.tutup William
(Red)