BN Online, Makassar -- Tempat Hiburan Malam (THM) Club Holywings yang terletak di Jl. Metro Tanjung Bunga Kec. Tamalate Kota Makassar merupakan THM pertama yang disegel oleh Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) dari Satpol PP - Satlinmas Kota Makassar dibackup TNI-POLRI, Rabu (02/06/2021).
Satgas Raika menyegel THM Club pasalnya, pengelola Club Holywings sudah berkali-kali ditegur namun masih tetap mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) dan surat edaran Walikota tentang pembatasan kegiatan masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
Usai melaksanakan apel malam di Anjungan Pantai Losari yang dipimpin oleh Kasatpol PP kota Makassar, Iman Hud, Satgas Raika dibackup TNI-Polri dan instansi terkait langsung bergerak menuju THM Club Holywings di jalan Metro Tanjung Bunga, ketika tiba dilokasi Muhammad Muflih Kabid penegakan Perda Satpol-PP membacakan surat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Club Holywings di masa pandemi disaksikan manager Halowings selanjutnya Satpol-PP menyegel Club Holywings.
Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan yang ikut melaksanakan penyegelan mengatakan, sudah lebih satu bulan pihaknya melakukan edukasi Prokes dan surat edaran Walikota Makassar tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi sampai dengan 22.00 wita tetapi diabaikan, Club Holywings pengunjungnya sangat banyak dan membuat kerumunan yang bisa membuat terjadinya penularan virus corona yang membahayakan keselamatan warga Kota Makassar.
Iqbal Asnan menambahkan, bahwa Walikota Makassar cukup bijaksana memerintahkan Satgas Raika melakukan pendekatan persuasif sebelum melakukan penindakan, tetapi manajer Club Holywings tidak kooperatif karena sudah sering diimbau agar mematuhi Prokes dan surat edaran Walikota Makassar tapi tetap diabaikan.
"Makanya malam ini kami Satgas Raika memberikan sanksi yang tegas dengan menyegel Club Holywings, demi memutus mata rantai covid-19 khususnya di Kota Makassar," pungkas Iqbal.(*/ILHO)