Kamis, 2021/08/12 15:51
BN Online, Makassar --+ Personel kepolisian dari Sektor Manggala menyita miras dari penjual di kampung sakura kel.Birong Romang kec.Manggala, Kamis (12/08/2021).
Dalam penggrebekan itu dipimpin Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady bersama personel piket jaga dan piket fungsi .
Polisi berhasil mengamankan lelaki dengan inisial H.L (71) beserta 127 botol miras berbagai merk, yaitu :
01.Anggur Merah jumlah 12 Botol
02. Anggur Merah Ungu ( Besar ) jam 11 Botol.
03. Anggur Merah Ungu ( Kecil ) 10 Botol
04. Anggur Kolesom ( Kecil ) 1 Botol
05. Anggur Kolesom ( Besar ) 2 Botol.
06. Topra ( Kecil ) jumlah 48 Botol.
07. Topee Rioja ( Besar ) 8 Botol
08. Vodka Cola 11 Botol
09. Mc Donald 10 Botol
10. Anggur Merah Cap Kijang 10 Botol.
11. Vodka Iceland jumlah 2 Botol .
Penjual tidak bisa menunjukkan surat izinnya dari instansi yanf berwenang sehingga barang bukti tersebut dan penjualnya dibawa kekantor Polsek Manggala.
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran Miras di wilayah hukumnya.
"Kali ini pihak Polsek Manggala berhasil diamankan 127 botol minuman keras golongan B berbagai merk dari salah satu rumah warga dengan inisial HL " ujar Kapolsek Manggala.
"Kami tegaskan bahwa Polsek Manggala tetap konsisten melakukan pencegahan bahkan penindakan terhadap peredaran Miras guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif "
"Hingga saat ini pelaku HL dan barang bukti diamankan di Polsek Manggala untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut" tambahnya lagi. (Humas Polsek Manggala)
(Sy@h)