Kamis, 20 Januari 2022

Rapat Internal LMK Sunter Agung, Tuntaskan Susunan Tata Tertib.

Tags

 


BN online, Jakarta Utara -
Rapat Internal pengurus dan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Sunter Agung berhasil menuntaskan susunan Tata Tertib (Tatib)  LMK Sunter Agung usai dimusyawarahkan bersama pengurus dan anggotanya di Ruang Pola, Lt.3, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 17/01/2022.


Ketua LMK Sunter Agung, Ratmono terlebih dahulu membentuk ketua, wakil ketua dan anggota sidang penyusunan Tatib ini yang akhirnya terpilih Sandro,  sebagai pimpinan sidang, wakil ketua, Laura, anggota Martin dan Marzuki, yang selanjutnya memimpin jalannya sidang penyusunan Tatib LMK Sunter Agung hingga tuntas.

Adapun penyusunan Tatib ini sesuai amanat pasal 11, Perda no.5 tahun 2010 dan dipaparkan lebih jelas dalam Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta (2011). Bab II No.7 :
Menyusun Tata Tertib LMK, dapat dilakukan dengan cara :
 a. Tata Tertib LMK harus sudah disusun paling lama 1 (satu) bulan sejak terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua definitif;

b. Tata Tertib LMK disusun dalam Rapat Internal LMK.

c. Tata Tertib LMK memuat materi yang mengatur tentang ketentuan waktu/jam kerja, mekanisme dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mekanisme dalam menyampaikan masukan kepada Lurah, Jadwal Rapat dan lain-lain yang dianggap perlu.


"Setelah usai penyusunan tatib ini kita serah terimakan dengan bapak Lurah," kata Ratmono.

Rapat yang dihadiri 18 anggota LMK yang seharusnya sejumlah 20 orang ini bisa berjalan lancar meskipun sedikit alot dalam pembahasan beberapa pasal.

"Dengan selesainya penyusunan Tatib ini maka diharapkan semua pengurus dan anggota LMK bisa  menaatinya,"pungkasnya.

"Sebaiknya cepat dilakukan tugas piketnya dan tugas-tugas apa yang bisa dilakukan LMK untuk setiap bidangnya,"saran salah seorang peserta rapat, anggota LMK dari RW.11, Dessy Contessa.

(darman).






 

 






 











News Of This Week