Dalam Surat Edaran ini yang ditanda tangani oleh Kepala Diskumdag Muhammad Tafsir P.SS.M.AP dengan jadwal pemberlakuan jam operasional adalah dari hari Senin sampai dengan Jumat Pukul 10.00.s/d 22.00 wita,dan Sabtu dan Minggu di mulai pukul pukul 10.00.s/d 23.00.wita.
Menurut Kadis Diskumdag Muhammad Tafsir mengatakan bahwa,"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tim pengawasan perdagangan Diskumdag tentang jadwal operasional toko moderen seperti Alfamart,Alfa Midi dan Indomaret terindikasi ketiga toko ini tidak mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah nomor 7tahun 2012 tentang pengelolaan pasar tradisional dan penataan, pembinaan pusat perbelanjaan dan toko moderen".Ucap Kadis Diskumdag, Jum'at 04 Februari 2022.
Lebih lanjut Kadis Diskumdag,"Untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi bagi usaha mikro kecil dan menengah,maka dari itu kami berikan jadwal jam operasional bagi toko moderen yang saat ini telah menjamur dan perlu di lakukan penataan agar tidak mematikan usaha masyarakat kecil serta melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang kelontong,maka perlu dilakukan Moratorium dengan mengacu Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Swalayan dengan mengacu pula melalui Permendagri Nomor 23 tahun 2021 dan perbup nomor 7 tahun 2012".Terang Kadis Diskumdag.
Untuk itu kami harapkan kepada Toko Moderen ini agar mematuhi segala ketentuan melalui surat edaran, Peraturan Bupati dan Permendagri,jika tidak Kata Kadis Diskumdag, kami akan berikan teguran secara lisan, persuratan dan jika memang bandel kami tidak segan - segan akan mencabut surat izinnya". Pungkasnya.( Edhy Bidik Nasional ).