BN Online, Jakarta Utara - Lapak pedagang kecil di bantaran NCICD Kalibaru dibongkar habis, tapi warung-warung dan tumpukan bambu yang dibawah tidak dibongkar.Cafe-cafe liar di Jalan Kali Cakung Drain Cilincing hanya dilakukan penertiban sementara.
Penertiban lapak pedagang kecil dibantaran NCICD RT 006 RW 014 Jalan Kalibaru Timur 9 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara oleh aparat kelurahan dan Satpol PP Kecamatan Cilincing menuai protes dari masyarakat.
Pasalnya, penertiban terhadap keberadaan tujuh buah saung dan dua lapak pedagang indomie dipinggir laut Jakarta Utara ini, ditenggarai terjadi perlakuan tebang pilih. Satu pedagang berinisial H saat penertiban meminta kepada H Lukman untuk tidak membongkar lapak tempat mereka berjualan, namun oleh petugas penertiban tetap dilaksanakan.
Satu pedagang minta agar lapak tidak dibongkar dan gerobak mereka tidak diangkut, namun petugas tidak mengindahkan permintaan mereka. Gerobak dan material lapak tetap diangkut secara utuh ke kantor kelurahan Kalibaru. “Kita sudah memohon agar tidak dilakukan pembongkaran dan gerobak tidak di angkut, namun bagaimana petugas tetap saja tidak berbelas kasihan kepada kami, ” tutur inisial H kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Penertiban lapak pedagang kecil dimasa PPKM Level 3 Covid 19 Jakarta ini dipimpin Lurah Kalibaru Mulyadi didampingi Kasi Pemerintahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama dua unit Satpol PP pimpinan H Lukman selaku Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing, Kasatpol PP Kelurahan Kalibaru, anggota FkDM dan dibantu 15 anggota PPSU Kalibaru.
Para pedagang kecil pasrah lapak dan gerobak mereka diamankan petugas. Namun mereka mengaku sangat kecewa karena penertiban dimasa PPKM level 3 saat ini dimana ancaman varian omicron covid -19 lebih rentan penularanya di cafe-cafe liar dan tak berizin. Sejumlah cafe dimaksud adalah Kojem dan Sajem di komplek Rawamalang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Masyarakat sekitar merasa resah adanya hiburan malam itu, khususnya saat pandemi Covid - 19 varian omicron sedang melonjak di DKI Jakarta. Keberadaan cafe-cafe didalam area lokalisasi kompleks perkampungan penduduk Rawa Malang, Jalan Cakung Drain Kelurahan Cilincing yang sudah beroperasi puluhan tahun itu jelas sangat meresahkan dan beresiko negatif bagi generasi muda.
“Jangan hanya kita pedagang kecil gerobak yang ditindak, tapi jalankanlah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu dengan adil dan tidak tebang pilih. Tertibkan dong kafe-kafe tak berizin di Rawa Malang yang sudah beroperasi puluhan tahun dan merusak mental generasi pemuda itu,” pinta inisial H.
Salahsatu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada para awak media,dilapangan, keberadaan cafe cafe di Kojem dan Sajem Rawa Malang banyak sekali dampak dan resiko negatif terhadap generasi muda. Seperti perdagangan minuman keras (Miras), rawan penyalahgunaan Narkoba dan tindak kriminal lainya.
Desakan masyarakat Cilincing kepada Pemprov DKI dan Walikota Jakarta Utara sudah berkali kali dsampaikan untuk menutup cafe-cafe di sepanjang Jalan Cakung Drain dan di kompleks pelacuran liar Rawa Malang yang sudah berlangsung puluhan tahun. Disarankan kawasan tersebut supaya fungsinya dijadikan kawasan untuk kepentingan umum ataupun perkampungan masyarakat seperti semula.
Walikota Jakarta Utara harus bertanggung jawab terhadap wilayahnya karena masih adanya kompleks pelacuran liar diwilayah cilincing. Masyarakat berharap dengan tindakaan tegas Pemprov DKI Jakarta melalui aparat Satpol PP, khususnya Satpol PP Kecamatan Cilincing tidak sekedar penertiban sementara, tapi harus ditutup permanen dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan pemukiman penduduk seperti semula.
Dan dalam masalah tempat lokasi cafe-cafe dan pelacuran liar di Rawa Malang Jakarta Uatara, Camat Cilincing Muhammad Andri diduga tidak tegas dalam menjalankan tugasnya, karena pihak kecamatan hanya memberikan himbauan kepada semua pemilik cafe-cafe yang ada dilokasi Rawa Malang agar kegiatan aktifitasnya dikurangin jamnya.
Penuturan salah satu warga mengatakan, kalau Pemda DKI mau merelokasi silahkan karena itu aturan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang kepentingan umum, tapi harus ganti untung dan jangan masyarakat menjadi sengsara. Nantinya hasil penggantiannya bisa dipergunakan masyarakat terdampak relokasi
buat usaha yang baru.(*/Maya)