BN Online Makassar,--Kebijakan Pemerintah telah menaikkan status Level 3 PPKM di Kota Makassar, Kadisdik kota Makassar menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebanyak 50 persen.
Muhyiddin Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar mengatakan dengan penerapan PPKM Level 3, pihaknya telah menerapkan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.
Sesuai dengan aturan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Di dalam aturan itu dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di sekolah bisa dilakukan secara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tutur Muhyiddin, Selasa, 15 Februari 2022.
Menambahkan, PTM 50 persen dipilih berdasarkan realitas di lapangan, meskipun sejauh ini penularan Covid-19 di sekolah masih terkendali.
kata Muhyiddin Beberapa siswa yang sebelumnya sempat dinyatakan positif Covid-19 sudah pulih kembali, waktu kegiatan belajar-mengajar di sekolah juga dibatasi hanya 4 jam pelajaran per hari.
Menurutnya, penghentian PTM bakal ditempuh bila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah dengan angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.
Olehnya, Muhyiddin menegaskan satuan pendidikan juga punya kewajiban mendata setiap hari kesehatan siswa lewat aplikasi laporan kesehatan sekolah.
“Para pengawas juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh proses PTM,” pungkasnya.
(*)