Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Koordinator Pokja Penguatan Pengawasan, Afriansyah Hamid bersama anggota yang menyampaikan larangan terkait gratifikasi, kategori gratifikasi dan pungutan liar (pungli)
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng menyambut dengan baik kegiatan yang diinisiasi langsung oleh Program Kerja Manajemen Perubahan tersebut.
“Gratifikasi dan pungli adalah salah satu budaya jelek yang tidak seharusnya dikembang biakkan di dalam lapas dan rutan. pelaku dari gratifikasi dan pungli ini juga tidak hanya untuk pegawai sebagai pemberi layanan, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan”. Terang Ince Muh. Rizal, Kepala Rutan Bantaeng.
Ince juga menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat sebagai salah satu faktor keberhasilan WBK dan WBBM sangatlah penting.
“Masyarakat luar sebagai penerima layanan juga harus memperhatikan beberapa standar SOP dan aturan yang telah ditetapkan. maka dari itu dilarang keras masyarakat memberikan dalam bentuk apapun kepada petugas, apalagi jika maksudnya bersifat sebagai ‘pelicin’ agar dapat melanggar berbagai aturan” Tegas Ince dalam arahannya
Koordinator Program Kerja Penguatan Pengawasan juga, Arfiansyah Hamid juga mengatakan bahwa masyarakat harus segera melapor apabila ada oknum petugas yang melakukan hal seperti gratifikasi dan pungli.
“Kami menyediakan kotak saran dan tempat informasi dan layanan pengaduan yang juga dikelola oleh salah satu anggota pokja penguatan pengawasan, yang tujuannya untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi dan pungli yang dilakukan terhadap masyarakat dan sebaliknya”. Jelas Fian.
Terakhir, Fian juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai gratifikasi dan pungli ini akan terus dilakukan kepada Pegawai, Warga Binaan dan Masyarakat yang akan dilakukan tiap bulannya. ( Edhy Bidik Nasional )