Kuat Dugaan keterlibatan APH dan BKPH dibalik Ilegal Logging Gunung Louser Benarkah?
BN Online ; Aceh Selatan, Aceh - Maraknya Pembalakan liar dan (illegal logging) dikawasan hutan Lindung Louser menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat yang berdomisili di sekitar Kampung Jambo kapok, dan ALur Dua Mas, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Berdasarkan Pantauan langsung yang dilakukan oleh Tim media disekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat setempat, dari hasil pantauan yang dilakukan langsung kelapangan, maka didapat beberapa informasi penting tentang apa yang sudah terjadi di lingkungan Desa setempat, Kamis ( 19-05-2022).
Hal ini diungkapkan salah satu Aparatur Kampung Alur Dua Mas bahwa, Salah satu Kilang Kayu yang Berada di Sekitar Bukit Gading Hanya memperoleh Izin Garap atau izin pengolahan lahan menjadi Perkebunan dari Aparatur Kampung Alur Dua Mas.
“namun saat ini kita menduga dilapangan bahwa Kilang Kayu ini sudah melakukan Usaha penebangan Kayu untuk dijual kembali kedaerah lain, didalam kawasan hutan lindung dan kita juga pernah mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Di Kawasan hutan Lindung tersebut sudah dimasuki oleh Alat Berat ( Beko/excavator ) yang digunakan untuk pembuatan Jalan bagi kendaraan pengangkut kayu Hasil dari Penebangan di Wilayah Hutan Alur Dua Mas, dan juga kami duga sudah memasuki Areal Kawasan Hutan Lindung, ungkap salah satu aparatur kampung
salah satu Warga yang enggan disebutkkan namanya, menambahkan kami Menduga Bahwa izin Yang dimiliki Oleh Perusahaan Kilang Kayu untuk melakukan pengambilan kayu sudah keluar dari Wilayah yang diizinkan dan sudah memasuki wilayah Hutan Louser ( Hutan Lindung )ucapnya.
Hal ini katakanya salah satu pemilik lahan, yang lahannya menjadi kawasan izin penebangan sudah habis, sehingga penebangan tersebut sudah beralih ke luar kawasan yang dia miliki.
Bahkan Ada salah Satu masyarakat dengan masih berpakaian dari kebun mengutarakan kepada Media, bahwa ada seorang Oknum APH yang sering datang mengantarkan uang belanja sebagai biaya penebangan kayu dengan tidak memakai Pakaian Dinas.
Hal ini juga diperkuat oleh salah satu tokoh masyarakat setempat bang Ir, mengatakan kadang-kadang Kendaraan Dinas APH yang dipakai untuk mengantarkan Logistik bagi Para Pekerjanya, dikawasan penebangan tersebut..
Lanjunya “kami cukup heran kenapa jika masyarakat kecil yang melakukan penebangan dan pengangkutan Beberapa Buah Papan langsung ditangkap oleh APH, namun jika Pengusaha yang mengangkut Bahan Bahan (kayu) dari Kawasan Alur Dua Mas dan sekitarnya maka mereka lolos dari incaran APH, sehingga Kami Menduga bahwa hukum hanya berlaku kepada masyarakat Kecil, dan Para Pengusaha Tidak bisa di Salahkan dan sama sekali tidak di tangkap, jikalau hal ini dibiarkan oleh Pemerintah Maka Sebaiknya Kawasan Hutan Lindung dibagi saja kepada Masyarakat, agar tidak menjadi konflik bagi masyarakat karna penebangan yang berada di otak louser ucap Ir.
kami meminta kepada penegak Hukum Yaitu Kapolri untuk Memerintahkan Kepada Kapolda Aceh Untuk Melakukan Inspeksi dan Investigasi Ke Wilayah kami ini untuk menghentikan Kegiatan Penebangan Kayu dalam wilyah hutan Lindung, dan kepada Dinas - Dinas Terkait Untuk Melakukan Evaluasi terhadap keberadaan kilang kayu yang ada di sekitar Wilayah ini,sehingga jangan sampai izin yang diberikan kepada para pengusaha ini membuka peluang kepada para pengusaha dan Pemodal untuk mengambil kayu dalam wilayah hutan lindung.
Dalam hal ini, team geraknews.com berjumpa langsung dengan Kepala BKPH wilayah VI (enam) Irwandi di salah satu ruang kantor tersebut, Jln.T. Ben Mahmud Tapak Tuan, Aceh selatan.
Dalam wawancara tersebut irwandi menjelaskan saya tidak tau mengenai hal tersebut karena kami hanya melakukan pengawasan di jalan,dan saya menunggu laporan dari bawahan,yang sudah di tugaskan, lanjutnya, lokasi tersebut ada izin penebangan punya Marwan,dan izin kilang barus ”
Editor : Riga Irawan Toni