Kota Bekasi tengah ramai dengan wacana rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi Tri Adhianto.
BN Online ; Tiadk terkecuali pengurus HMI Cabang Bekasi, sejumlah pengurus HMI angkat bicara soal proses tersebut.
“saya menegaskan bahwa rencana rotasi, mutasi, dan promosi dalam Pemerintahan Kota Bekasi yang suratnya tengah beredar ramai, perlu memperhatikan dan memastikan ketidak keliruan proses". Ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bekasi Syahridin, pada Senin (18/05).
Senada dengan Syahridin, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bekasi Fachri Muzhaffar mengatakan kebijakan harus dipahami sebagai serangkaian dari kegiatan atau proses, sehingga dapat berimplikasi pada suatu keputusan yang benar.
"Proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan tentunya harus melalui kajian yang matang, diantaranya dimulai dari pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negri Sipil (TPK PNS) yang tertuang dalam Keputusan Walikota (Kepwal)" Ujar Fachri Muzhaffar.
"Memang benar dalam pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, tetapi yang kami pertanyakan adalah mekanisme Rotasi Mutasi ini seperti apa? berdasarkan Pasal 201 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian, Tim penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang, kemudian tata kerja TPK PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
Kami mencurigai hal ini karena blm ada pejabat pemerintah kota Bekasi yg mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut, termasuk Plt Walikota dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi.
Editor : Riga Irawan Toni