Dengan dasar Laporan Kepolisian Nomor LP.A/141/V/2022/ SPKT. Resnarkoba/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH SIK,M.Si, melalui Kasat Narkoba IPTU Andi Imran Hamid, S.Sos, MM mengatakan,Ketiga pelaku Narkoba ini berhasil di amankan NS ( 40 ) pekerjaan ASN Warga Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu,Kedua SH ( 36 ) pekerjaan ASN Warga Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.Ketiga SSD ( 49 ) pekerjaan ASN Warga Jalan Kampung Allu, Kelurahan Karatuang,Ketiganya ini adalah berada di wilayah hukum Polres Bantaeng".Ucap Kasat Narkoba, Selasa 17 Mei 2022.
"Benar pada, Rabu 11 Mei 2022 sekira Pukul 22:00 WITA, Satuan Narkoba Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dalam satu alamat yakni di Jalan Mawar Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng", Kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid, S.Sos, MM.
Andi Imran menjelaskan, "Setelah mengamankan NS, Satuan Narkoba Res Bantaeng melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SSD dan SH, Selanjutnya terduga pelaku dan Barang bukti diamankan di mapolres Bantaeng guna proses hukum yang berlaku".Jelas Andi Imran.
"Untuk tindakan selanjutnya Kata Andi Imran, dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku untuk melengkapi mindik, Dan untuk barang bukti (BB) yang diamankan selanjutnya dikirim ke Labfor di Makassar untuk pemeriksaan.Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara".Terang Andi Imran.
"Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti ,1(Satu) Sachet Kristal Bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 4 (empat) sachet kosong bekas Shabu, 1(satu) batang sendok Shabu, 1 ( satu ) Batang pirex kaca . 2 ( dua ) buah Korek gas, 1 ( satu ) buah bong,1 ( satu ) Buah Handphone Android,1 ( satu ) unit sepeda motor ,1 ( satu ) Buah Handphone Android merk Vivo milik tersangka SH.uang tunai Rp. 200.000 milik Tersangka SH.1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio ,1(satu) unit Hendphone Android merk Vivo milik tersangka SSD, 1 ( satu ) buah bong Milik tersangka SSD,1 (satu) buah pireks kaca Milik tersangka SSD,2 ( dua ) buah Korek gas Milik tersangka SSD,1 ( satu ) batang pipet bentuk L Milik tersangka SSD,uang tunai Rp 400.000 Milik tersangka SSD".Ungkap Kasat Narkoba Polres Bantaeng.
"Ketiganya Lanjut Kasat Narkoba,terancam melanggar pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika",Tutupnya.
Editor : Edhy Bidik Nasional