BN Online, Jakarta - TAMPAK (Tim Advokasi Penegakan Hukum & Keadilan) adakan jumpa Pers terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Ajudan mantan kepala Divisi/Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bertempat dikantor LPSK,Jalan.Raya Bogor.KM 24 No.47-49 Ciracas- Jakarta Timur.Senin (8-8-2024).
30 Hari (satu bulan) tragedi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo). Tragisnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplesk Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Anehnya kepolisian terlambat mengumumkan melalui rilis pada hari Senin, 11 juli 2022.
Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai saat ini masih mendapat perhatian publik, sebab hal ini menyangkut kemanusiaan. Publik tersentuh dan tersayat hatinya atas peristiwa yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan. Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan.
Atas terjadinya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian keluarga korban melalui pengacaranya telah melaporkan dugaan perencanaan pembunuhan (pasal 340 KUHP) terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tanggal 18 Juli 2022 di Bareskrim Polri.
Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang ditangani Penyidik Bareskrim Polri telah mengalami kemajuan. Hal ini adalah dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan), pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP. Bahkan Dua anggota Polri yang merupakan ajudan dan supir istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap pihak kepolisian dan ditahan sejak hari Minggu 7 Agustus 2022 di Bareskrim Polri. Dua anggota Polri itu adalah Bharada RE dan Brigadir RR.
Karena itu publik mengharapkan agar Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pihak lain sebagai tersangka baik yang diduga menyuruh melakukan pembunuhan dan turut serta membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jadi kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Irjen Ferdy sebenarnya hanya mengaburkan kasus yang sebenarnya terjadi yaitu dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemajuan lainnya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Media menyebut ada 25 Polri yang diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena itu layak diapresiasi tim khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengusut kasus ini dan Penyidik Bareskrim Polri.
Secara khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena diduga melakukan pelanggaran etik. Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal kode etik prosedur penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya. Ini juga kemajuan dalam dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, meskipun ini terkait dugaan pelanggaran etik.
Tetapi disisi lain tim khusus dan Penyidik Bareskrim Polri belum berhasil mengungkap aktor intelektual (dalang) dan motif dari dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Padahal keluarga korban dan publik berhak mengetahui penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Publik tetap mengharapkan penuntasan kasus ini untuk sebuah penegakan hukum yang berkeadilan. Karena itu publik mengharapkan profesionalisme Polri menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya kasus ini terungkap ke publik secara terang benderang.
Karena itulah, kami TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK) yang merupakan kumpulan sejumlah advokat peduli atas kasus ini guna memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara professional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.
Sehubungan dengan itu, TAMPAK menginisiasi pengiriman karangan bunga ke Mabes Polri dengan pesan: SAVE POLRI, TUNTASKAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.TAMPAK mengajak masyarakat (publik) berpartisipasi mengirimkan karangan bunga ini ke Mabes Polri."tandas Judianto.
Pengiriman karangan Bunga ini dilaksanakan hari ini Senin 8 Agustus 2022 bertepatan dengan 30 Hari (satu bulan) tragedi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Hari Jumat 8 Juli 2022.
Judianto Simanjuntak,S.H.menuturkan,
"Karangan bunga ini sebagai dukungan TAMPAK dan publik kepada Polri agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan secara professional, transparan, dan akuntabel. Hal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik."tutur Judianto.
"Kami mengharapkan elemen masyarakat lain baik atas nama organisasi maupun individu mengirimkan karangan bunga ke Mabes Polri dengan pesan: SAVE POLRI, TUNTASKAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT. Ini demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan di negara tercinta ini."harap Judianto Simanjuntak selaku tim Advokasi (TAMPAK).(*/Maya)