Aksi berlangsung selama 30 menit, selanjutnya pihak polres melakukan dialog di Ruang SPKT Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Bantaeng, Kompol, Aswar Anas, S.Sos dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rudi, SE, Kasat Intelkam, IPTU Andi Rahmat Wijaya, Dengan para penyidik.
Usai menemui peserta aksi, Kasat Reskrim Polres, AKP Rudi SE, melalui Humas Polres Bantaeng menyampaikan bahwa inti dari tuntutan aksi yakni terdapat dua poin yakni menuntut kepastian hukum atas kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan surat otentik yang terlapor sejak tanggal 15 Maret 2022 dan 19 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut,
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses 2 (dua) laporan tersebut berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasat Reskrim memaparkan bahwa terkai 2 (Dua) laporan polisi tersebut, pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022, Penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara.
"Itu dilakukan dengan menyatukan perkara dalam satu paparan gelar, yang hasilnya menyatakan bahwa untuk penyerobotan tanah sudah bisa dihentikan penyelidikannya.
"Sementara laporan polisi terkait pemalsuan surat, saya jelaskan dari hasil pemeriksaan INAFIS Polda telah dikirim ke penyidik polres Bantaeng pada tanggal 18 maret 2022, Dimana hasilnya dinyatakan tidak ditemukan adanya Indikasi pemalsuan surat yang dilakukan oleh para terlapor," Terang Kasat.
Kasat menambahkan karena Cap jempol yang ada dalam surat tersebut identic dengan Cap jempol pembanding.
Bahkan menurut kasat Reskrim, Pelapor maupun para saksi juga mengakui kebenaran dari surat pernyataan penyerahan maupun pelepasan hak yang masing-masing di pegang oleh terlapor.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terkait pelaporan penyerobotan tanah, Pelapor hanya dapat menunjukkan Foto Copy Rinci dan Peta Blok a.n PAMA B TADANG sehingga dengan demikian kebenaran dari dokumen tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan demikian, Maka dari
hasil tersebut, Pimpinan gelar merekomendasikan untuk dilakukan penghentian penyelidikan terhadap 2 (dua) perkara tersebut.
AKP Rudi SE menyampaikan laporan dari tim penyidik, Dimana penyidik melaporkan kedua laporan polisi terkait kasus penyerobotan tanah maupun laporan pemalsuan surat, Belum dapat dinaikkan ketahap penyidikan dikarenakan belum ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dalam Surat SP2HP A-2 nya.
Menanggapi perkara terkait 2 laporan tersebut, Kasat Reskrim juga meneruskan pendapat pengamat hukum DR. Muh. Hasrul.SH.MH
MAP ( Dosen Fakultas Hukum Unhas Makassar ) Bahwa terkait kronologis perkara pemalsuan surat dan perkara penyerobotan tanah yang ditangani Pidum Satreskim Polres Bantaeng sudah dapat ditutup.
Hal itu jika mengacu hasil pada
penyelidikan Polres Bantaeng dan telah melakukan segala prosedur yang ada, serta telah mengumpulkan segala alat bukti termasuk telah melakukan gelar perkara, yang hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan yang dilakukan oleh para terlapor.
Alasan lain yang menguatkan dikareanakan cap jempol yang ada dalam surat tersebut identic dengan pembanding.
"Tentunya dengan tidak cukup bukti, karenanya demi hukum perkara tersebut harus ditutup", Jelas DR. Muh.Hasrul.SH.MH
MAP yang diteruskan oleh kasat Reskrim polres Bantaeng.
Sumber Humas Polres Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional