Diruangan Vicon Polres Bantaeng AKP Rudi SE Kasat Reskrim bersama Kanit Buser,Kanit Tipidkor,Kanit Pidum,Kanit PPA dan KBO.
Menurut AKP Rudi SE Kasat Reskrim Polres Bantaeng mengatakan,"Dari perkembangan penyidikan terkait kasus Pembunuhan dan Mutilasi yang dilakukan oleh A,dari perkembangan penyidikan masih tetap satu oramh tersangka yang juga masih di bawah umur".Ucap Kasat Reskrim Polres Bantaeng Senin 26 September 2022.
"Dan Alhamdulillah proses penyidikan yang di lakukan Reskrim Polres Bantaeng berjalan dengan lancar,dan semua bukti - bukti sudah kami kumpulkan berkas perkara kasus Pembunuhan ( Mutilasi ) inisial M".Lanjutnya.
Kata Rudi,dalam Pres Releasenya,kalau jaksa sudah menerima berkas tersebut, dalam waktu dekat mungkin,akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Terkait pasal yang kami terapkan,itu tetap mengacu kepada Undang - Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C RI, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014,tentang perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,namun tetap kita kenakan Pasal 340 subsider 338 tentang Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan rencana,dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.
"Barang bukti yang digunakan oleh tersangka A adalah Batu,yang di pukulkan kepada inisial M di belakang kepalanya dan berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan Reskrim Polres Bantaeng,ternyata pelaku ini inisial A juga menggunakan senjata tajam berupa badik untuk memotong kakinya yang sebelah kanan".Terang Kasat Reskrim
"Hasil Autopsi sinkron dengan tersangka,apa yang dikatakan oleh tersangka itu dari pengakuannya semua berkesesuaian dengan hasil Autopsi yang sudah kita ambil di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,ini juga kami sampaikan pada kesempatan ini bahwa , setelah Autopsi itu ataupun BAP,hasil Autopsi tersebut sudah ada sama kami semua masukkan dalam berkas perkara". Tutupnya.
Editor Edhy Bidik Nasional