Kamis, 03 November 2022

Instansi Vertikal Pertama kali Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Pegawai Rutan Bantaeng dalam Pemilu/Pilkada

Tags


BN Online Bantaeng,--- Dalam rangka Netralitas serta Independensi di lingkup Rumah Tahanan Negara Kelas II Bantaeng dalam Pemilihan Umum dan Pemilukada,Rutan laksanakan Apel Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Pegawai Rutan Bantaeng.


Kegiatan Apel Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Pegawai Rutan Bantaeng berlangsung di halaman Rutan Kelas II Bantaeng Jalan Dahlia Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.


Rutan Bantaeng pertama kalinya laksanakan kegiatan Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Pegawai Rutan Bantaeng sebagai Instansi Vertikal.


Kegiatan Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas dihadiri oleh mewakili Ketua Bawaslu Bantaeng Nuzuliah Hidayah, S.Si Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas,Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamka S.Pdi


Dalam sambutannya Ince Muh Rizal Kepala Rutan Bantaeng mengatakan,"Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan, kebijakan dan manajemen ASN.Netral senddiri diartikan tidak berpihak atau tidak ikut dan membantu salah satu pihak.Peran ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil".Ucap Ince dalam sambutannya.


Untuk itu lanjut Kepala Rutan Bantaeng dalam peran Aparatur Sipil Negara ( ASN )diatur dalam pasal 12 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi, Pegawai ASN berperan sebagai perencana,pelaksana,dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional,bebas dari intervensi politik,serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.


Dan kami ingatkan kepada seluruh pejabat struktural khususnya Rutan Bantaeng beberapa pelanggaran kode etik dan disiplin yang tertuang dalam surat edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham.


Diantaranya adalah,Kata Ince dalam sambutannya, memasang spanduk/ baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon,membuat posting,content,share,like, bergabung follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.


"ASN tetap mempunyai hak untuk memilih akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh di ungkapkan kepada orang lain, cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung didukung dirinya.ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu/pilkada maka harus mengundurkan diri".Terangnya.


Berikut Kegiatan Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Pegawai Rutan Bantaeng dalam bentuk gambar








Editor Edhy Bidik Nasional


News Of This Week