BN
Online, Makassar - Anggota Komisi B, DPRD Kota Makassar, William, menggelar
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 4 tahun 2014 tentang
tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman
Berakohol, Angkatan XIX, di Hotel Asyra Makassar 0beralamat Jalan Maipa No.15
Makassar, Selasa (29/11/2022).
Adapun
yang turut hadir selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut; William, SE, Ikhsan,
S.Sos., MM dan Syarifuddin Machmud dengan dipandu Susi Nirmala Umar, SE sebagai
moderator.
Dalam
sambutannya saat mebuka kegiatan Sosper tersebut, William mengajak warga untuk turut
serta membantu dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat
tinggal masing-masing.
“Mulai
dari sekarang mari kita semua peduli lingkungan kita masing-masing, karna pengawasan
minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat
penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” tutur William.
Lebih
lanjut William menambahkan jika peredaran minuman beralkohol tidak diawasi maka
akan dapat memicu peningkatan angka kriminalitas atau perbuatan melanggar hukum,
dikarenakan perilaku mabuk-mabukan yang berlebihan dan tidak terkontrol sangat
memungkinkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
“Kita
semua berharap dengan adannya perda ini sangatlah penting untuk
disosialisasikan. Dikarenakan semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol
yang bukan pada tempatnya. Oleh karna itu mari kita mengajak warga untuk ikut
berperan serta dalam melakukan pengawasan dilingkungan masing-masing,” ucap
William.
Ikhsan, S.Sos., MM menambahkan bahwa apa yang disampaikan Bapak William
selaku Legislator DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan sangatlah tepat, karna perda
yang dibentuk sejak 2014 tersebut sangat perlu dilakukan sosialisasi kepada
masyarakat demi mengantisipasi terjadinya tindakan kriminalitas atau perbuatan
melanggar hukum.
“Perda ini cukup baik, cuman perlu dukungan masyarawakat dan peran
serta semua stake holder untuk melakukan pengawasan agar perda ini berjalan
dengan baik demi untuk kepetingan masyarakat itu sendiri, terkhusus warga Kota Makassar,”
Jelas Ikhsan.
Syarifuddin Machmud juga memberikan tambahan dalam kegiatan Sosper
ini, menurutnya apa yang disampaikan Legilator William dan Ikhsan selaku
Narasumber sudah tepat, dikarnakan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan
dalam memaksimalkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 ini.
“Saya kira sudah tepat apa yang disampaikan para Narasumber kita,
tinggal bagaimana peran serta masyarakat itu sendiri agar tercipta lingkungan
yang kondusif, tertib, tentram dan damai salah satu diantaranya penegakan Perda
Nomor 4 tahun 2014 tentang tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol,’’ tutup Syarifuddin M.(Red)