Minggu, 13 November 2022

Tim Hantu Kota Sat Reskrim Polres Bantaeng Menangkap Pelaku yang diDuga Pembusuran Anak Panah

Tags

 


BN Online Bantaeng,-- Tim Hantu Kota Satreskrim Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku pembusuran anak panah yang di lancarkan pada Minggu 06 November 2022 di jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu yang berisial S ( 19 tahun ).


Kini lelaki S yang masih berusia 19 tahun di amankan oleh Tim Hantu Kota Satreskrim  Polres Bantaeng,pada Sabtu 12 November 2022 pada pukul 14.30 wita,di Kampung Jagong Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.


Kronologis berawal adanya laporan warga pada Hari Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 02.00 wita di jl. Bakri Kel. Bonto Rita Kec. Bissappu Kab. Bantaeng. 


Dimana saat itu Korban Bersama Dua orang temannya sedang duduk bermain Game tiba - tiba di datangi oleh dua orang dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dan langsung melesatkan anak panah (Busur) yang mengakibatkan Lel. MR. mengalami luka tusuk dibagian leher sebelah kanan.


Selanjutnya Tim Hantu Kota Unit Resmob Sat Reskrim dipimpin oleh Bripka Basriyuddin bersama Personil Sat Intelkam Polres Bantaeng melakukan serangkaian Penyidikan dan mengarah ke pelaku Lel. S dan TR ( masih dalam pengejaran ).


Berdasarkan Informasi dari warga bahwa pada hari Sabtu, 12 November 2022 sekitar pukul 14.30, Lel. S yang diduga pelaku berada di Kp. Jagung Kel Mallilngi Kec. Bantaeng sementara bekerja sebagai buru bangunan, Tim langsung bergerak ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tanpa ada perlawanan dari pelaku.Tim Hantu Kota mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut.


Kasat Reskrim Akp Rudi SE,mengatakan,"Bahwa betul telah diamankan satu orang laki-laki yang di duga pelaku penganiayaan dengan menggunakan Anak Panah/ busur yakni Lel. S ( 19 ) sedangkan satu orang temannya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui".Ucap Kasat Reskrim Polres Bantaeng,Sabtu 12 November 2022


Selanjutnya,"Dari hasil pemeriksaan sementara, Lel. S yang diduga pelaku mengakui perbuatannya karena dendam pernah dipukul oleh Lel. MR ( korban ).Lel. S mengakui busur yang ia gunakan bersama Lel. TR adalah milik Lel. TR". Pungkasnya.


Editor Edhy Bidik Nasional


News Of This Week