BN Online, Makassar - Anggota DPRD Makassar, William SE menggelar kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) peraturan perundangan-undangan anggaran tahun 2022 angkatan XVIII. Kegiatan Sosper ini dihadiri oleh ratusan warga Kecamatan Bontoala bertempat di hotel Asyra jalan Maipa, Jumat (18/11/2022)
Peserta sosialisasi Perda |
Acara Sosper ini anggota DPRD Makassar, William dari PDI Perjuangan didampingi pemateri dari Pemerhati Masyarakat, Vaisjal Arifin dan Akademisi, Megawati
Kegiatan Sosper Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini bertujuan menciptakan kenyamanan umum di tengah masyarakat yang teratur dan tertata dengan baik
Di hadapan ratusan peserta Sosper, William SE mengatakan, saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah meluangkan waktunya, walaupun hujan namun tetap semangat ikuti diskusi Sosper Perda kota Makassar nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
"Yang membawakan materi Sosper ini adalah Vaisjal Arifin dari Pemerhati Masyarakat dan Megawati dari Akademisi. Supaya para peserta memahami isi Perda tersebut silahkan berdiskusi dengan pemateri, " Ucap William
Pemerhati Masyarakat, Vaisjal Arifin, CNLP, CSBC mengatakan, setelah saya pelajari Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, ada beberapa poin yang isinya perlu dibahas. Melihat kondisi saat ini di Makassar masih banyak terjadi tindak kriminal atau perang kelompok,” ucapnya
Saat peserta menanyakan retribusi sampah, ditanggapi oleh anggota DPRD Makassar, William menyampaikan, untuk masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah, insya Allah tahun depan, mereka tidak lagi membayar retribusi sampah. Karena kita usulkan agar dilakukan subsidi silang, caranya pembayaran retribusi sampah bagi pengusaha akan dinaikkan tarifnya guna disubsidi kepada warga yang ekonomi menengah ke bawah,” ujarnya
“Jadi saat ini anggota DPRD Makassar lagi menggodok Ranperda tersebut, agar tahun depan warga yang ekonomi menengah ke bawah atau sampah rumah tangga tidak dibebani lagi pembayaran retribusi sampah,” kata William SE. (Ard)
Editor : Nasution