Tepat pada hari ini, Jum’at 06 Januari 2023, dimulai pada pukul 20:30 WITA, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, S.H., didampingi Pejabat Struktural, Fungsional, dan jajaran bertugas, telah melaksanakan penggeledahan pada Blok dan Kamar Hunian warga binaan.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban pada Rutan Kelas II B Bantaeng.
Kepala Rutan Bantaeng, memimpin jalannya kegiatan berharap bahwa penggeledahan tersebut dapat dilakukan dengan seksama dengan tujuan untuk menyita berbagai barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, sajam dan barang lainnya yang dinyatakan tidak boleh berada di dalam kawasan blok dan kamar hunian warga binaan.
Adapun Blok dan Kamar Hunian yang telah dilakukan penggeledahan yakni Blok A (Kamar 2 dan 4) dan Blok C (Kamar 12, 13 dan 14), dengan jumlah personil penggeledahan kurang lebih 15 (lima belas) orang yang dibagi menjadi 2 (dua) kelompok.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan satupun barang-barang terlarang seperti Narkoba, Handphone dan sejenisnya. Seluruh barang hasil sitaan tersebut akan diinventarisir, selanjutnya akan dilaksanakan pemusnahan.
Sumber Humas Rutan Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional