Berlangsung di Ruang Kerja Kepala Rutan pada pukul 09:30 WITA, Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ince Muh. Rizal, Kepala Rutan Bantaeng dan M. Ali Imran, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, juga disaksikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Bantaeng, Hamzar.
Kerja sama tersebut meliputi bidang pendaftaran, pencatatan, pemeriksaan dan penelitian dokumen kependudukan warga binaan pemasyarakatan bagi yang belum memiliki kartu identitas maupun yang memiliki tapi kehilangan kartu tersebut.
“Salah satu syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum yang akan datang nanti, adalah dengan memiliki kartu identitas penduduk sebagai warga negara Indonesia yang sah, maka dari itu perjanjian kerja sama ini dibuat agar semua tahanan dan warga binaan bisa berpartisipasi di acara besar tersebut,” tutur Ince, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantaeng, DrsAli Imran M.Si memberi semangat kepada seluruh warga binaan dalam menjalani masa pidana.
“Semoga saudara-saudara semua bisa mengambil hikmah dalam menjalani mas apidana, dan tidak lagi mengulang kesalahan yang telah diperbuat,” ucapnya sembari menyerahkan e-KTP secara simbolis kepada Kepala Rutan Bantaeng kemudian diserahkan langsung ke perwakilan warga binaan.
Sementara itu, Ketua KPU Bantaeng, Hamzar berharap bahwa semoga di Tahun penyelenggaraan pemilihan umum, Rutan Bantaeng yang menjadi salah satu tempat pemungutan suara (TPS) khusus, nantinya bisa berjalan dengan lancar.
Di waktu yang sama, penandatanganankerja sama tersebut juga dirangkaikan dengan pembuatan nomor induk kependudukan serta perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi warga binaan dan jajaran yang membutuhkan.
Sumber : Humas Rutan Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional