Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Imran Hamid, S.Sos, MM mengatakan dalam Operasi Antik tersebut berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang dengan barang bukti 7 gram dan obat Daftar G sebanyak 70 butir.
"ini adalah hasil penangkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 22 Februari sampai 13 Maret 2023,” ungkap Kasat Narkoba. Selasa (4/4/2023).
Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba," terang Iptu Imran
Berdasarkan beberapa kali ungkap kasus narkoba, jenis narkoba yang beredar di Kabupaten Bantaeng jenis sabu dan untuk saat ini belum ditemukan narkotika jenis lain,” ungkapnya.
Dia berharap kepada masyarakat agar jangan coba-coba untuk mendekati ataupun menjadi penikmat dari barang haram ini karena sekali kita mencoba pasti kita akan terjerumus ke dalamnya.
"saya sebagai Kasat narkoba akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng," tegas Iptu Imran
Kasat Narkoba menegaskan, para pelaku dijerat pasal 114 , 112, 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika , terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Sumber Humas Polres Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional