Pengumuman resmi dibuat
dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Kelembagaan IPAL Losari, yang dipimpin oleh
Kabag Hukum yang mewakili Sekda Kota Makassar.
Menurut Hamka Darwis, Kepala Unit
Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah Dinas PU Makassar, rapat koordinasi ini
telah menghasilkan kesepakatan antara UPT BLUD PAL Dinas PU dan Direksi PAL
PDAM Kota Makassar.
Ia juga mengungkapkan
kegembiraannya atas hasil yang dicapai dalam rapat ini.
“UPT BLUD PAL DPU Kota Makassar
diberi kewenangan untuk mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan,” kata
Hamka, Rabu, 5 April 2023.
Ia mengatakan bahwa hasil dari rapat
ini akan dijadikan dasar dalam pembuatan Peraturan Walikota (Perwali).
Aturan ini merupakan turunan dari
Peraturan Daerah (Perda) Air Limbah Nomor 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air
Minum Nomor 7 Tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Bagian
Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, Daniati menambahkan empat
kecamatan lainnya, yaitu Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang,
diberikan kewenangan untuk mengelola air limbah domestik kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Dalam hal ini, PDAM Makassar akan
bertanggung jawab atas pengelolaan air limbah domestik di kecamatan tersebut.
Keputusan pemerintah Kota
Makassar ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan air limbah domestik
di wilayah tersebut dan menjamin kualitas lingkungan yang lebih baik bagi
masyarakat.
“Rapat koordinasi pemantapan
kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara
Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,”
sebutnya.(**)