BN Online, Makassar - Siwa kelas 2 SMKN 10 Muh Bilal Agasti yang jadi korban dugaan penganiayaan dilakukan oleh teman kelasnya sesuai dengan laporan Polisi STBL : 340/III/2023/Polda Sulsel/Restabes/Mksr. Muh Bilal Agasti usai menjalani perawatan kondisinya sudah pulih kembali. Namun pihak sekolah melarang Bilal masuk belajar dengan alasan status hukum terlapor inisial FJ belum jadi tersangka
Saat wartawan melakukan konfirmasi, Selasa (4/4/2023), Bagian penanggungjawab pelaksana ujian SMKN 10 Kecamatan Tamalate, Takdir membenarkan kalau kedua siswa baik pelapor dan terlapor itu dibekukan dulu tidak diperbolehkan mengikuti proses belajar. Sebab masalah ini sudah masuk ranah hukum maka pihak sekolah tidak memperkenankan kedua murid ikut belajar, ucapnya.
Ditambahkannya, pertimbangannya kalau mereka masuk lagi belajar lantas terjadi perkelahian, siapa yang tanggung jawab. Makanya kalau sudah ada status hukumnya, pihak sekolah akan mengambil sikap, apakah sekolahnya akan dilanjutkan atau tidak, itu tergantung dari peraturan sekolah,” ujar Takdir.
Sementara itu orang tua Bilal, bernama Amiruddin Arief mengatakan, saya laporkan kasus penganiyaan tersebut, kejadiannya pada tanggal 3 Maret 2023 anakku dianiaya oleh temannya hanya karena masalah sepele,” ungkapnya.
"Usai menjalani perawatan kondisinya sudah membaik, saya merasa keberatan karena anak saya jadi korban penganiayaan sudah tiga minggu tidak belajar, namun pihak SMKN 10 melarang anak saya masuk belajar dengan alasan menunggu status hukum dari kepolisian. (Yahya)
Editor : Nasution