BN ONLINE MAKASSAR--Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Subir, ST.MT
mengatakan bahwa aksi pencabutan ini dilakukan sebagai upaya penertiban pemasangan
tiang FO di wilayah Kota Makassar yang telah mengganggu estetika kota dan juga
sebagai tindak lanjut dari perintah Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
Pencabutan tiang fiber optik
(FO)dilakukan karena tidak memiliki izin terletak di Jalan Penghibur, Kelurahan
Losari, Kecamatan Ujung Pandang.
Pencabutan tersebut dilakukan
dengan didampingi oleh pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar. Rabu
12/04/2023
“Saat ini kami tengah melakukan
penertiban pemasangan tiang FO yang tidak memiliki izin di wilayah Kota
Makassar”
“Kami sudah meminta semua pihak
yang memasang tiang FO untuk melengkapi izin sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Jika tidak dilengkapi izin, maka kami akan melakukan pencabutan secara
paksa,” jelas Zuhaelsi.
Pencabutan tiang FO ini mendapat
dukungan penuh dari pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar.
Kepala Kelurahan Losari,
Muh.Farid Kasim,S.STP mengatakan bahwa tindakan pencabutan ini bertujuan untuk
menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari.
“Kami sangat mendukung tindakan
pencabutan tiang FO yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Kita harus menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari agar terlihat
lebih rapi dan tertata,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP
Kota Makassar, Ikhsan, mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO
agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar.
“Kami mengimbau kepada semua
pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang
berlaku di wilayah Kota Makassar. Kita harus menjaga keindahan dan ketertiban
di kota kita,” tutupnya.(**)