BN ONLINE
MAKASSAR--Unggahan yang memperlihatkan informasi tender belanja ban dan
aki kendaraan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, viral di media
sosial.
Dari tangkapan layar
informasi tender yang diunggah oleh @PartaiSocmed terlihat Rencana Umum
Pengadaan (Belanja Suku Cadanag-Suku Cadang Alat Angkutan) dengan sumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Tampak nilai pagu
paket ban sebesar Rp 985.000.000. Sedangkan aki sebesar Rp 460.000.000.
Tender ini diketahui sudah selesai setelah dilakukan sejak 1 Agustus 2022 lalu. Unggahan itu ditanggapi oleh sejumlah warganet. Beberapa di antaranya mempertanyakan terkait nilai pagu tersebut. "Tidak tertera quantity-nya berapa, jadi bias," kata salah satu warganet.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir menegaskan bahwa pagu anggaran itu bukan merupakan harga satuan
. "Ini bukan harga satuan, namun harga pagu anggaran yang disiapkan. Di mana ada 9 item ban kendaraan dan 7 item aki/accu kendaraan operasional," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023).
Zuhaelsi menjelaskan, 9 item ban kendaraan untuk alat berat dan truk pengangkut sampah terdiri dari ban luar, ban dalam, lidah ban. Di dalamnya ada jenis atau item ban yakni ban 750-16, ban 750-15, ban 700-14, ban 1000-20, ban 195-50R16, ban 205-55/16, ban 185/70-R14, ban 185/65-R15, dan ban 165/80-R13.
Sedangkan 7 item aki kendaraan operasional, kata dia, seperti Aki 100 AH, aki 120 AH, aki 70 AH, aki 60 AH, aki 50 AH, aki 40 AH dan 10 AH).
"Ini diperuntukkan 538 unit kendaraan
operasional baik dari PU, DLHD, Kecamatan. Di dalamnya sudah termasuk ban mobil
Tangkasaki (truk sampah), truk Tongkang, truk Amrol dan kendaraan operasional
jenis lainnya," terangnya.
Sementara itu Kepala UPT Pebengkelan dan Pengelolaan Alat Berat Dinas PU Kota Makassar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Amin mengungkapkan, tender pengadaan aki/accu kendaraan dimenangkan PT. Kusuma Agung Wicaksana dan tender pengadaan ban kendaraan dimenangkan PT. Bukit Aurumn Sejahtera. "Pemilihan pengadaan dilaksanakan dengan tender cepat," ujarnya.
Dia menerangkan, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pasal 27 poin b, jenis kontrak pengadaan barang atau jasa lainnya menggunakan kontrak harga satuan.
Dalam kontrak harga satuan yang diikat adalah harga satuan setiap item pekerjaan atau barang untuk batas waktu penyelesaian yang ditentukan. Dengan demikian, volume yang diikat dalam kontrak hanya perkiraan (disampaikan pada saat pelelangan) yang pada kenyataannya dapat berkurang atau bertambah
. "Penawaran yang dimasukkan rekanan yang diikat harga satuannya,
bukan volumenya. Jadi dalam pengerjaanya, harga satuan tidak bisa diubah
walaupun tiba-tiba harga naik, dan volume bisa berubah, tergantung kebutuhan di
lapangan selama batas waktu yang ditentukan," terangnya(**)