Sejak di umumkannya penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Bantaeng,yang pertama jadi pendaftar adalah Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Bantaeng.
Bersama Ketua DPC PKS Bantaeng H.Sahabuddin dan sekretaris DPC PKS Suwardi bersama dengan beberapa pengurus mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Bantaeng.
Pengajuan penerimaan bakal calon legislatif anggota DPRD Bantaeng diterima langsung Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma S.Pdi bersama Komisioner KPU lainnya dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Bantaeng.
"Sistem informasi pencalonan ( Silon ) yang memakan waktu lama dikarenakan harus konek melalui aplikasi silon,maka kami memohon maaf keterlambatan kepada para pengurus Partai Politik dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ),tapi Alhamdulillah setelah menunggu prosesnya akhirnya selesai juga,jadi kami memohon maaf sebelumnya".Ucap Hamzar Hamma Ketua KPU Bantaeng,diruang Husni Kamil Manik.
Devisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu Ust Lukman mengatakan,"Alur pengajuan proses pendaftaran Bacaleg DPRD Bantaeng,salah satu Pimpinan Partai Politik menyerahkan dokumen pengajuan model B daftar calon dan surat persetujuan dari DPP,Saya kira setelah selesai kami akan periksa dan lengkap langsung diambil Tim Verifikasi memeriksa administrasi disilon,setelah selesai maka tentu akan berproses dan sekaligus tanda terima yang disaksikan oleh badan pengawas pemilu kabupaten Bantaeng".Jelas Ust Lukman.
Editor Edhy Bidik Nasional