Kegiatan
ini dilakukan menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim sebagai
upaya untuk mendekatkan diri kepada warga masyarakat dan memudahkan warga
masyarakat yang hendak mengurus kepentingan administrasi kependudukannya.
Adapun
jenis pelayanan langsung yang dilakukan di Kelurahan Borong kali ini,
berdasarkan pantauan mediasulsel.com di lokasi, adalah khusus pelayanan
administrasi kependudukan Akta Kelahiran dan Akta kematian.
Adapun
kelengkapan dokumen pengurusan Akta Kelahiran yang dipersyaratkan adalah
meliputi: Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Kelurahan, Kartu
Keluarga, KTP orang tua dan buku nikah orang tua.
Sedangkan
untuk Akta Kematian, yang merupakan dokumen resmi yang mendaftarkan fakta
kematian seseorang. Diwajibkan melengkapi dokumen meliputi KTP dan KK
almarhum/almarhumah, KTP Pelapor, dan Surat Keterangan Kematian.
Menanggapi
pelaksanaan kegiatan ini, Lurah Borong, Andi Muh. Yahya mengaku sangat
menyambut positip dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dijadwalkan
secara pereodik, dengan jenis pelayanan yang lebih banyak lagi, sehingga
warganya akan semakin dimudahkan saat mengurus dokumen kependudukan yang
diperlukan.
“Ini
kegiatan pelayanan prima yang harus kita dukung, semoga ke depan terus
dilaksanakan dan dijadwalkan secara periodik dengan jenis layanan yang lebih
banyak lagi, sehingga semakin memudahkan warga masyarakat yang ingin berurusan
dengan catatan sipil,” tutur Yahya saat diminta tanggapannya melalui saluran
telepon.
Yahya
menghimbau bagi warganya yang belum sempat datang pada saat petugas capil
melakukan pelayanan langsung, boleh mengajukan permohonan Akta Kelahiran, Akta
Kematian serta dokumen kependudukan lainnya melalui webiste resmi Disdukcapil.
(**)