Rabu, 09 Agustus 2023

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Selenggarakan Pelayanan Langsung Di Kelurahan Borong

 


BN ONLINE MAKASSARDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar yang secara intensif beberapa bulan terakhir melakukan pelayanan langsung di sejumlah tempat, kali ini Rabu (9/8/2023) memilih Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala sebagai lokasi untuk melaksanakan kegiatan pelayanan langsung.

Kegiatan ini dilakukan menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada warga masyarakat dan memudahkan warga masyarakat yang hendak mengurus kepentingan administrasi kependudukannya.

Adapun jenis pelayanan langsung yang dilakukan di Kelurahan Borong kali ini, berdasarkan pantauan mediasulsel.com di lokasi, adalah khusus pelayanan administrasi kependudukan Akta Kelahiran dan Akta kematian.

Adapun kelengkapan dokumen pengurusan Akta Kelahiran yang dipersyaratkan adalah meliputi: Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Kelurahan, Kartu Keluarga, KTP orang tua dan buku nikah orang tua.

Sedangkan untuk Akta Kematian, yang merupakan dokumen resmi yang mendaftarkan fakta kematian seseorang. Diwajibkan melengkapi dokumen meliputi KTP dan KK almarhum/almarhumah, KTP Pelapor, dan Surat Keterangan Kematian.

Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Lurah Borong, Andi Muh. Yahya mengaku sangat menyambut positip dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dijadwalkan secara pereodik, dengan jenis pelayanan yang lebih banyak lagi, sehingga warganya akan semakin dimudahkan saat mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan.

“Ini kegiatan pelayanan prima yang harus kita dukung, semoga ke depan terus dilaksanakan dan dijadwalkan secara periodik dengan jenis layanan yang lebih banyak lagi, sehingga semakin memudahkan warga masyarakat yang ingin berurusan dengan catatan sipil,” tutur Yahya saat diminta tanggapannya melalui saluran telepon.

Yahya menghimbau bagi warganya yang belum sempat datang pada saat petugas capil melakukan pelayanan langsung, boleh mengajukan permohonan Akta Kelahiran, Akta Kematian serta dokumen kependudukan lainnya melalui webiste resmi Disdukcapil. (**)



News Of This Week