Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Siipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim, pihaknya akan membahas hal
ini bersama KPU Kota Makassar. Jika tidak ada aral melintang, maka pembahasan
akan berlangsung pekan depan.
"Saya sudah disampaikan yang mengurusi
bagian kerjasama antar lembaga di Dukcapil Makassar untuk membangun komunikasi
terlebih dahulu dengan KPU," kata Hatim, Selasa (8/8/2023).
1.
Stok blangko E-KTP
terbatas
Hatim mengasumsikan 18.000 pemilih potensial yang belum memiliki
E-KTP kemungkinan adalah warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Sementara di
sisi lain, kondisi blangko untuk E-KTP sangat terbatas sehingga tidak
memungkinkan untuk mengejar perekaman E-KTP hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Hatim mengatakan stok blangko ini merupakan kewenangan dari
pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa menunggu distribusi dari sana.
"Stok blangko KTP bukan merupakan kewenangan dari kami,
tapi kewenangan itu merupakan ranah Dukcapil pusat," kata Hatim.
2. KTP digital dapat diakses lewat ponsel(**)