Kepala
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota
Makassar, dr. Andi Mariani, terkait penilaian penerapan Peraturan Daerah
(Perda) No. 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Yang pasti
tingkat kepatuhan di Makassar itu sangat rendah,” kata dr. Nani sapaan akrab
dr. Mariani, Rabu (23/8/2023).
Menurut dr.
Nani, meski Perda KTR sudah ditetapkan pada tahun 2013 lalu, namun masih banyak
pelanggaran yang terjadi. “Banyak kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan
tanpa rokok, namun banyak aktivitas rokok ataupun hal-hal yang lain. Yang
sesuai Perda seharusnya tidak ada lagi,” tegasnya.
Sebelumnya,
Satuan Tugas KTR melakukan sidak di Kantor OPD dan menemukan masih banyak
aktivitas merokok di dalam ruangan yang seharusnya menjadi KTR. “Di kawasan
perkantoran atau di gedung perkantoran seharusnya sama sekali tidak ada
aktivitas merokok,” terangnya.
dr. Nani
juga menuturkan bahwa udara yang dihirup akan menjadi udara yang tidak sehat
dan membahayakan bagi setiap orang. “Pasti sangat berbahaya kalau di dalam
ruangan, apa lagi rata[rata perkantoran sekarang banyak ber-AC, pasti asap
rokoknya akan di situ saja terputar, akan berbahaya bagi kesehatan,”
imbuhnya.(**)