DPW-SWI Wilayah Aceh angkat bicara Terkait pemanggilan Pimpinan Redaksi BiMCmedia oleh pihak Polda Aceh
BN Online ; Ketua Dewan Pengurus Sekber Wartawan Indonesia (DPW-SWI) Wilayah Aceh T, JAMALUL IQBAL angkat bicara Terkait pemanggilan Pimpinan Redaksi (Pimred) media BIMC yang di panggil pihak Polisi Daerah (Polda) Aceh, diduga menyebarkan berita Hoaks.
Dalam hal itu Pimpinan Ketua Dewan Pengurus Sekber Wartawan Indonesia (DPW-SWI) Wilayah Aceh, meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk melimpahkan kasus laporan tersebut ke dewan PERS.
"Yang berhak memproses hukum terkait pemberitaan diduga Hoaks itu merupakan ranah dewan PERS bukan sebaliknya pihak Polisi Daerah (Polda) Aceh, dan ini saya merasa pihak yang membuat laporan kurang paham Undang-undang PERS" ucapnya Ketua Dewan Pengurus Sekber Wartawan Indonesia (DPW-SWI) Wilayah Aceh.
Pimpinan DPW-SWI T.JAMALUL IQBAL ini pun menyarankan agar pemanggilan Pimred media BIMC itu, di proses berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kita ada Undang-Undang Pers, dan jelas kita bekerja dan mengedepankan kan Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata pimpinan Dewan Pengurus Sekber Wartawan Indonesia Wilayah Aceh , Senin, (21/0823).
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Redaksi (Pimred) media online BIMC Media, Fitriadi Lanta untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax yang dilaporkan PT Mifa Bersaudara.
Undangan surat panggilan untuk dimintai keterangan itu pun, tertera dalam surat nomor B/1227/VIII/RES.2.5./2023/ yang akan dijadwalkan pada Kamis, 24 Agustus 2023, nanti.
Fitriadi Lanta mengatakan, dirinya tidak bisa berhadir untuk memenuhi panggilan penyidik karena dalam kondisi sakit. Namun, ia akan mengirimkan surat keterangan kesehatan melalui kuasa hukumnya.
Di akuinya, dirinya sebenarnya ingin sekali memenuhi panggilan itu, dikarenakan kesehatannya kurang memungkinkan untuk berhadir, saat ini dia hanya bisa mengirimkan surat keterangan sehat saja.
Di jelaskannya, BIMC Media telah menerima surat panggilan itu sebanyak Dua kali. Namun, untuk panggilan yang pertama pihaknya menolak hadir karena dalam surat tersebut yang dipanggil merupakan wartawan lapangan yang menulis berita tersebut.
"Ini pemanggilan yang ke dua, sebelumnya gak jadi pergi kami karena yang dipanggil wartawan, karena kalau berita sudah tayang mana ada tanggung jawab wartawan," jelasnya.
Ketua Dewan Pengurus Sekber Wartawan Indonesia (DPW-SWI) Wilayah Aceh T, JAMALUL IQBAL: 0821-6586-8834
Editor : Riga Irawan Toni