Pada kegiatan yang direncanakan berlangsung sehari menghadirkan pemateri yang juga merupakan mantan Ketua Bawaslu Sulsel dua periode, Dr. L Arumahi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti SH, saat membuka acara, menyampaikan merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam proses pemilihan umum.
Untuk itu, kata dia, terselenggaranya tugas dan fungsi secara efektif tidak terlepas dari adanya peranan sumber daya manusia (SDM) yang mendukung organisasi.
"Kegiatan ini perlu dilakukan karena mengingat beberapa tahapan pemilu sedang berjalan bahkan kedepan tugas dan tanggung jawab seluruh jajaran Bawaslu semakin berat menghadapi hari H pelaksanaan pesta demokrasi mulai Pilcaleg, Pilkada dan Pilpres," ungkap Ningsih.
Tentunya, lanjut dia, pada kegiatan ini banyak hal yang perlu menjadi topik bahasan termasuk bagaimana mengelola SDM dengan baik sehingga dapat difokuskan pada peningkatan kinerja organisasi.
Ketua Bawaslu Bantaeng juga menekankan bahwa materi yang disampaikan pemateri diharapkan menjadi salah satu bekal penting untuk menghadapi setiap tantangan yang dihadapi di lapangan khususnya kepada Panwaslu Kecamatan.
"Kami berharap agar para peserta dapat mengikuti Kegiatan ini dengan hingga selesai. Semoga melalui kegiatan ini dapat lebih meningkatkan kapasitas serta kompetensi bagi seluruh Panwascam dan tetap amanah dalam menjalankan tugas, tandasnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Bantaeng Arfah Yulianto melaporkan, peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 42 orang masing-masing, 24 anggota Panwaslu di Delapan, 17 dari internal Bawaslu serta dari unsur Jurnalis.
Sementara L Arumahi saat menyampaikan materinya yang membahas tentang strategi peningkatan kapasitas dan pengembangan SDM pengawas pemilu, meminta seluruh para pengawas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bantaeng dapat melaksanakan tugas pengawasannya dengan baik.
"Suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2023 salahsatunya berada di pundak jajaran Bawaslu sebagai penyelenggara. Sebaliknya, jika muncul masalah maka Bawaslu selalu menjadi objek yang disalahkan," jelasnya.
Dia menganalogikan, jika produk undang-undang yang dibuat itu buruk, tapi penyelenggara dapat meaksanakan dengan baik, maka hasilnya akan baik. Sebaliknya jika undang undangnya baik tapi yang melaksanakannya buruk maka hasilnya juga tidak baik.
Editor Edhy Bidik Nasional