Adapun jam operasional umumnya pada hari kerja yaitu pada Hari
Senin hingga Jumat, buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA di kantor
Disdukcapil Makassar.
Lokasi kantor Disdukcapil Makassar beralamat
di Jalan Teduh Bersinar, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota
Makassar.
Sementara pada hari Sabtu dan Minggu,
pelayanan tetap buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Adapun pelayanan di Disdukcapil Makassar yang
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu :
- Layanan bidang akta perkawinan, kelahiran, dan kematian
- Layanan bidang pelayanan KTP dan surat pindah keluar
atau datang
- Layanan bidang perubahan kutipan II dan aktivasi data
- Layanan perubahan atau updating data kependudukan
Terkait hal itu, Kepala Disdukcapil Muh Hatim
mengingatkan masyarakat Kota Makassar bahwa dalam proses permohonan penerbitan
dokumen kependudukan, tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan.
Jika ada temuan dugaan pungutan atau biaya
pengurusanoleh oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil Makassar, maka diimbau
segera melaporkan hal tersebut ke Disdukcapil Makassar.
Cara melaporkan temuan atau aduan tersebut
dapat melalui kontak layanan aduan di nomor WhatsApp masing-masing 0812
4785 7878 dan 0821 8727 1887.
Hatim menjelaskan layanan Dukcapil pada Hari
Sabtu dan Minggu serta layanan aduan tersebut merupakan upaya Disdukcapil
Makassar dalam meningkatkan kualitas dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.(**)