Jumat, 08 September 2023

Dinas Kependudukan Dan Pecatatan Sipil Makassar Tetap Buka Pelayanan Sabtu-Minggu, Ini Jam Operasionalnya

 


BN ONLINE MAKASSAR-- Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar tidak hanya melayani masyarakat pada hari kerja pada umumnya yaitu Senin hingga Jumat.Namun, pada hari Sabtu dan Minggu, OPD pelayanan publik yang dipimpin Muh Hatim S.STP, M.TrAP, ini tetap membuka pelayanan bagi masyarakat.(08/09/2023)

Adapun jam operasional umumnya pada hari kerja yaitu pada Hari Senin hingga Jumat, buka mulai pukul  08.00 hingga 14.00 WITA di kantor Disdukcapil Makassar.

Lokasi kantor Disdukcapil Makassar beralamat di Jalan Teduh Bersinar, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sementara pada hari Sabtu dan Minggu, pelayanan tetap buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.

Adapun pelayanan di Disdukcapil Makassar yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu :

  • Layanan bidang akta perkawinan, kelahiran, dan kematian
  • Layanan bidang pelayanan KTP dan surat pindah keluar atau datang
  • Layanan bidang perubahan kutipan II dan aktivasi data
  • Layanan perubahan atau updating data kependudukan

Terkait hal itu, Kepala Disdukcapil Muh Hatim mengingatkan masyarakat Kota Makassar bahwa dalam proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan, tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan.

Jika ada temuan dugaan pungutan atau biaya pengurusanoleh oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil Makassar, maka diimbau segera melaporkan hal tersebut ke Disdukcapil Makassar.

Cara melaporkan temuan atau aduan tersebut dapat melalui kontak layanan aduan di nomor WhatsApp masing-masing  0812 4785 7878 dan 0821 8727 1887.

Hatim menjelaskan layanan Dukcapil pada Hari Sabtu dan Minggu serta layanan aduan tersebut merupakan upaya Disdukcapil Makassar dalam meningkatkan kualitas dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.(**)



News Of This Week