Permohonan pengurusan cetak KTP
elektronik tersebut dapat dilakukan untuk KTP pemula, KTP yang hilang, perubaan
data.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh
Hatim Salam memgatakan warga juga mengajukan KTP yang cacat, kabur, atau patah.
Maka penggantian atau pencetakannya dapat dilakukan di kantor kecamatan di
wilayah Kota Makassar.
“Untuk syaratnya yaitu warga
bersangkutan melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) pada saat
pengambilan KTP Elektronik-nya,” katanya, Selasa (5/9/2023).
Ia menambahkan, bagi warga yang
tidak memilili perangkat selular atau karena sesuatu hal lainnya, pihaknya akan
memberi solusi. Warga tersebut diimbau membawa dua orang untuk dilakukan IKD
pada saat pengambilan KTP El.
Lebih jauh, ia menyanpaikan bagi
warga lansia atau warga yang dalam keadaan tertentu tidak memiliki ponsel, tetap
akan diberikan KTP Elektronik secara fisik (kartu). Begitu juga warga telah
mencapai 17 tahun tetap akan diberikan KTP Elektronik fisik.
Sistem aktivasi IKD atau KTP
Elektronik hanya bisa dilakukan melalui smartphone dengan sistem Android.
“Untuk melakukan aktivasi IKD atau KTP elektronik di kantor kecamatan maupun
Disdukcapil maka warga lebih dulu perlu mendowload aplikasinya melalui ponsel
masing-masing,” pungkasnya.(**)