BN
ONLINE MAKASSAR-- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kota Makassar, Muh Hatim Salam menegaskan jika dokumen lama warga yang
berlokasi di jalan eks Cendrawasih masih tetap berlaku dalam kepengurusan
apapun.
Hanya saja, kata dia. Pasca berganti nama jalan tersebut menjadi
nama menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Maka warga yang hendak merubah atau
merevisi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP tetap dilayani.
“Jadi, bukan wajib sebenarnya, karena dokumen warga yang lama
pakai nama alamat jalan Cendrawasih tetap berlaku. Tapi, yang mau merubah atau
revisi penyesuaian dengan alamat nama Jalan Opu Daeng Risadju. Kami Dukcapil
tetap melayani,” tegas Hatim, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya, penyampaian ini sebagai bentuk informasi meluruskan
berbagai pemberitaan yang menyebutkan bahwa dokumen yang lama warga di jalan
eks Cendrawasih tidak berlaku. Sehingga diwajibkan mengganti atau merevisi.(**)