Untuk dokumen dalam bentuk kartu, Disdukcapil Makassar hanya
mengeluarkan tiga jenis. Masing-masing adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
Sementara untuk dokumen dalam bentuk surat,
masing-masing Biodata Surat, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah
Datang. Menyusul Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri, Surat Keterangan Tempat
Tinggal, Surat Keterangan Lahir.
Kemudian Surat Keterangan Lahir Mati, Surat
Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian. Lalu,
Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan
Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda
Identitas, Surat Keterangan Pengganti Catatan Sipil.
Sementara dokumen dalam bentuk Akta yang
dikeluarkan Disdukcapil Makassar, yakni Akta Kelahiran, Akta
Kematian, Akta Perkawinan. Menyusul Akta
Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pemgesahan Anak.(**)