Minggu, 29 Oktober 2023

Anggota DPRD Makassar, William SE Gelar Sosper Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013

 


BN Online, Makassar - Anggota DPRD kota Makassar, William SE menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 4 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok bertempat di hotel Royal Bay jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (29/10/2023).


Pelaksanaan penyebarluasan peraturan daerah tahun anggaran 2023 angkatan VIII ini dihadiri ratusan warga dari Kecamatan kepulauan Sangkarrang, Tallo, Ujung Tanah, Bontoala dan Wajo .



Hadir sebagai narasumber, anggota DPRD Makassar, William SE dari PDIP, didampingi oleh Andi Zaenal SE, Harry Wijaya Laurin, ST dan moderator Reski Ramadani, S.Pd


Saat memberikan sambutan di depan peserta Sosper, William SE mengatakan, saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan Sosper ini, khususnya warga Kepulauan Kecamatan Sangkarrang. Hari ini kita bahas Perda tentang kawasan tanpa rokok, aturan ini susah-susah, gampang untuk dilaksanakan, " ujarnya.


" Kalau dicermati banyak orang telah melanggar aturan ini, contoh di beberapa rumah sakit dan tempat ibadah. Kalau di dalam rumah sakit itu orang tidak akan merokok, namun di area parkir di situ banyak orang yang merokok. Padahal sudah ada tulisan kawasan tanpa rokok, kalau kawasan itu radiusnya sampai 50 atau 100 meter, " kata William.


Lebih lanjut William mengatakan, makanya Sosper Perda ini disosialisasikan, agar masyarakat faham tentang kawasan tanpa rokok, namun walaupun pemerintah telah membuat aturan guna membatasi kawasan rokok untuk menjaga kesehatan, tanpa kesadaran dari kita, maka aturan itu tidak akan terlaksana dengan baik, " ungkapnya.


Ditambahkannya, saat ini ada dua narasumber yang akan memaparkan Perda nomor 4 tahun 2013, silahkan para peserta melakukan diskusi, supaya menambah wawasan terkait aturan kawasan tanpa rokok, " pungkasnya. (Nasution)


News Of This Week