Rabu, 11 Oktober 2023

Anggota DPRD William Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2021 di Hotel Asyra Makassar

 


BN Online Makassar,--Aanggota DPRD  kota Makassar William, SE dari fraksi PDI-Perjuangan Daerah Pemilihan Kecamatan Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, Kep.Sangkarrang dan Tallo gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2021 Angkatan IV  tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Asyra Makassar jalan Maipa No.15 Makassat , Rabu (11/10/2023).

Adapun kegiatan ini dihadiri Oleh tiga narasumber dan satu moderator yaitu Busman Muis, S.H,  Irwan, SE., MM, Megawati, SE., M.Si dan Moderator Rini Susanty, SE beserta tamu undangan sekaligus konstituen dari dapil II.

Dalam sambutannya Busman Muin, S.H menyampaikan bahwa perda No 07 tahun 2021 yang mengatur tentang ketenteraman ketertiban umum dan lindungan masyarakat dikarenakan perintah merujuk dari perundang-undangan sehingga perda ini lahir,perda ini masih baru tentu hal ini penting untuk terus di sosialisasikan agar diketahui oleh masyarakat kota Makassar.


“Masyarakat harus tahu apa yang menjadi
  Hak-haknya dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya ketertiban serta ketentraman dalam hidup bersosial”.ucap Busman Muis.

Irwan, SE selaku narasumber kedua juga mengatakan perda ini merupakan payung hukum.

“Kita tentunya sangat bersyukur dengan keberadaan  perda Nomor 07 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, karena ini semua untuk kebaikan bagi masyarakat kita, yang mana sebagai salah satu payung hukum, alat pengatur yang sah terkait kewenangan pengaturan kerja sama penyidikan,dan meminimalisir persoalan keamanan dan perlindungan dimasyarakat dan lain-lain’.papar Irwan.

Sementara narasumber ketiga Megawati, SE  mengatakan bahwa tidak ada satu kebijakan yang tidak diakomodir dalam sebuah pengaturan, tanpa ada pedoman, petunjuk, olehnya itu lahir Perda Nomor 7 Tahun 2021.

“Kita semua sadar ada pedoman yang mengatur ketika kita akan melakukan sebuah kebijakan maka dari itu ada aturan main, jangan sampai ketika kita melaksanakan sebuah kebijakan itu tidak ada aturan mainnya,”tuturnya.

(Red).


News Of This Week