BN Online, Makassar – Sejumlah RT/RW di Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar aktif mengambil bagian dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Kota Makassar, pada hari Jumat (27/10/2023).
Dalam kegiatan ini, perwakilan RT/RW dari Kelurahan Panaikang turut serta dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan zakat sesuai dengan Perda yang berlaku. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan zakat di Kota Makassar berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini. Acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kota Makassar, yang juga menjadi moderator dalam sesi sosialisasi. Para peserta, termasuk perwakilan RT/RW, mendengarkan dengan antusias presentasi mengenai tata cara dan prosedur pengelolaan zakat sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2006.
Dalam pidatonya, anggota DPRD Kota Makassar menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Mereka juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial dalam menjalankan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berdiskusi, sehingga mereka dapat memahami dengan lebih baik aspek-aspek yang terkait dengan pengelolaan zakat sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2006.
Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat oleh DPRD Kota Makassar di Hotel Grand Imawan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan zakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan zakat untuk kesejahteraan umum. (Yahya)
Editor: Dellate