BN Online, Makassar --- Warga Kecamatan Kepulauan
Sangkarrang khususnya yang berdomisili di pulau Kodingareng, Barranglompo dan
Barrangcaddi untuk urusan pernikahan
akan terbantu dengan hadirnya Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang
diserahi tugas mewakili Penghulu dalam peristiwa nikah.
Hal ini
ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai petugas
P3N yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Makassar kepada tiga orang yang juga menjabat Imam Kelurahan yang berlangsung
di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujungtanah, Senin (5/10/2020).
H. M. Arsyad
Ambo Tuo berharap ketiga Imam yang telah ditunjuk untuk menjadi P3N pada
kecamatan termuda yang baru terbentuk di tahun 2015 ini dapat menjalankan tugas
dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Nantinya
petugas P3N sebagai perwakilan penghulu di pulau agar tegas menegakkan protokol
kesehatan di setiap perisrtiwa pernikahan" harapnya saat arahan selepas
menyerahkan SK.
Meski diakuinya
untuk Kecamatan Kepulauan Sangkarrang hingga saat ini belum memiliki Kantor
Urusan Agama (KUA), namun dalam urusan administrasi pencatatan pernikahan untuk
sementara masih tetap dilakukan di KUA Ujungtanah.
"Pulau
Sangkarrang dahulu masih dalam wilayah kecamatan Ujungtanah, hingga pada tahun
2015 terpisah secara administratif dan berdiri sendiri menjadi Kecamatan
Kepulauan Sangkarrang yang sampai saat ini belum memiliki KUA tersendiri,
sehingga secara otomatis masih tetap dilakukan di KUA Ujungtanah" sambung
Kakan Kemenag.
Dijelaskan pula
bahwa pengangkatan petugas P3N dilakukan sesuai dengan amanat PMA nomor 20
tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan secara jelas dalam pasal 1 ayat 8
tertulis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat P3N adalah
pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk
membantu Penghulu dalam peristiwa nikah.
Penyerahan SK
ini disaksikan oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Tompo, Kepala Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Ambo Sakka Ambo, serta Kepala KUA
Ujungtanah, Lukman.
Ketiga petugas
P3N yang ditetapkan yaitu Abdul Rahman di pulau Kodingareng, H. Syamsuddin Baso
untuk pulau Barranglompo, serta Zaenal Abidin pulau Barrangcaddi.
Editor;Dellate