BN Online
Makassar – Anggota DPRD Kota MAKASSAR William
melakukan Sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Tahun anggaran 2021 Angkatan ke
V. di Hotel Karebosi Premier, Minggu (15/10/2023).
Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan tiga narasumber
dan satu moderator diantaranya Muhammad Ichsan As’Yari, S.Sos., M.Si,
Dr.Ichsan, ST., M.Si, dan Yosep Aris. Kagiatan sosialisasi ini di pandu oleh
moderator Rini Susanty, SE.
Muhammad Ichsan As’Yari,
S.Sos., M.Si selaku narasumber menuturkan
bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini dianggap penting mengingat Pertumbuhan
penduduk di Kota Makassar semakin tinggi sementara lahan semakin sempit untuk
membangun rumah hunian.
Olehnya itu Muhammad Ichsan menyampaikan pemerintah kota (Pemkot) Makassar
menyiapkan konsep rumah susun seperti yang dilakukan di ibu kota Jakarta.
“Pemerintah Yang harus menginisiasi, kalau kita lihat di kota Jakarta itu pak,
pemerintah yang menyiapkan rumah susun,” tambahnya.
“Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin
tinggi ini, lahan semakin sempit, tentu dibutuhkan rusun, kami berpikir kedepan
pasti makassar seperti Jakarta, sangat padat,” tutur Muh Ichsan di sosialisasi
Perda tersebut.
Dr.Ichsan, ST., M.Si, juga selaku narasumber mengatakan
sosialisasi Perda kali ini lebih mengarah pada pembangunan Rumah Susun (Rusun)
yang dilakukan oleh pihak swasta tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme
nya.
“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada
pembangunan Rusun (Rumah Susun) yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode
dan sistem pengelolaannya dengan sejumlah mekanisme,” jelasnya.
Pembangunan Rusun yang dilakukan oleh pihak swasta kata
dia diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dari pihak pemkot.
“Harus memiliki pengelolaan yang jelas, dan telah melapor
ke Wali kota Makassar, serta memiliki IMB,” ungkapnya.
Sementara itu, Yosep Aris mengungkapkan bahwa tujuan Perda
ini agar rumah susun dapat dibangun dengan tertata rapi.
“Tujuan dari perda ini untuk membatasi agar rumah susun
tidak menjamur di kawasan komersil,” pungkasnya.(**)
(Red)