Minggu, 15 Oktober 2023

William, Anggota DPRD Kota Makassar Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 di Hotel Karebosi Premier Makassar

 


BN Online Makassar – Anggota DPRD Kota MAKASSAR William melakukan Sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Tahun anggaran 2021 Angkatan ke V. di Hotel Karebosi Premier, Minggu (15/10/2023).

Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan tiga narasumber dan satu moderator diantaranya Muhammad Ichsan As’Yari, S.Sos., M.Si, Dr.Ichsan, ST., M.Si, dan Yosep Aris. Kagiatan sosialisasi ini di pandu oleh moderator Rini Susanty, SE.

 Muhammad Ichsan As’Yari, S.Sos., M.Si  selaku narasumber menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini dianggap penting mengingat Pertumbuhan penduduk di Kota Makassar semakin tinggi sementara lahan semakin sempit untuk membangun rumah hunian.


“Ke depan ini makassar pasti sudah perlu menyiapkan rumah susun, karena lahan Di Makassar semakin sempit di satu sisi Laju pertumbuhan penduduk semakin meningkat sehingga kita perlu menyiapkan konsep rumah susun,” tutur Muh Ichsan.

Olehnya itu Muhammad Ichsan  menyampaikan pemerintah kota (Pemkot) Makassar menyiapkan konsep rumah susun seperti yang dilakukan di ibu kota Jakarta.

“Pemerintah Yang harus menginisiasi, kalau kita lihat di kota Jakarta itu pak, pemerintah yang menyiapkan rumah susun,” tambahnya.

“Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi ini, lahan semakin sempit, tentu dibutuhkan rusun, kami berpikir kedepan pasti makassar seperti Jakarta, sangat padat,” tutur Muh Ichsan di sosialisasi Perda tersebut.

Dr.Ichsan, ST., M.Si, juga selaku narasumber mengatakan sosialisasi Perda kali ini lebih mengarah pada pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang dilakukan oleh pihak swasta tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme nya.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan Rusun (Rumah Susun) yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya dengan sejumlah mekanisme,” jelasnya.

Pembangunan Rusun yang dilakukan oleh pihak swasta kata dia diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot.

“Harus memiliki pengelolaan yang jelas, dan telah melapor ke Wali kota Makassar, serta memiliki IMB,” ungkapnya.

Sementara itu, Yosep Aris mengungkapkan bahwa tujuan Perda ini agar rumah susun dapat dibangun dengan tertata rapi.

“Tujuan dari perda ini untuk membatasi agar rumah susun tidak menjamur di kawasan komersil,” pungkasnya.(**)

 

(Red)



News Of This Week