Kamis, 30 November 2023

Ini Pernyataan dan Penjelasan PLN ULP Bantaeng,Dalam Aksi Unjuk Rasa Rekan - Rekan FSPBI

Tags


BN Online Bantaeng,--Terkait Unjuk Rasa yang dilakukan rekan-rekan FSPBI Bantaeng di Kantor PLN ULP Bantaeng Hari ini, Kamis 30 November 2023. 


Izinkan kami dari PLN ULP Bantaeng menyampaikan beberapa hal, diantaranya : 


1. Terkait adanya Manajemen Beban / Pemadaman Bergilir. Apa Penyebabnya ? 

Jawaban :

Sistem kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) yang terganggu akibat fenomena El nino. Musim kering yang berkepanjangan tersebut telah berdampak terhadap keterbatasan kemampuan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memegang 33 persen dari total pasokan listrik sistem Sulbagsel. 


Seperti diketahui, sistem Kelistrikan Sulbagsel terhubung mulai dari Sulawesi Selatan daratan, Sulawesi Barat, Palu, Poso (Sulawesi Tengah) dan Sulawesi Tenggara daratan tersebut sangat bergantung terhadap debit air PLTA. 


Tercatat musim kering yang berkepanjangan telah berdampak terhadap berkurangnya debit air sehingga menyebabkan kemampuan PLTA turun sekitar 75 persen dari 850 Megawatt (MW) menjadi hanya 200 MW. 



2. Apa daya upaya yang telah dilakukan PLN terkait hal tersebut? 

Jawaban :

Untuk memperkuat sistem kelistrikan, PLN memastikan akan berupaya semaksimal mungkin mulai dari Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di daerah aliran sungai PLTA, relokasi tambahan pembangkit dan menerjunkan ahli di bidang pembangkitan dalam membantu percepatan pemulihan sistem kelistrikan.


Upaya TMC (Teknologi Modifikaso Cuaca) tersebut telah membuahkan hasil di mana hujan sudah turun di beberapa lokasi PLTA dan harapannya hujan akan turun secara kontinyu sehingga debit air dapat terus bertambah dan suplai listrik bisa kembali normal. 


Di samping itu, kendati kemarau masih berlangsung PLN mengambil langkah preventif untuk meningkatkan keandalan jaringan apabila musim hujan datang dengan melakukan pemeliharaan pada jaringan distribusi di Kabupaten Bantaeng agar lebih andal



3. Apakah pihak PLN akan bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan?

Jawaban :

Terkait kompensasi manajemen beban akibat kondisi kelistrikan saat ini, PLN memastikan akan mematuhi dan menindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Berapa persen kompensasi yang bakal diberikan? 

Jawaban :

Perlu diketahui, case dan perhitungan kompensasi per pelanggan adalah beragam sesuai tarif, daya kontrak pelanggan maupun Tingkat Mutu Pelayanan. Apabila dinilai memenuhi dan termasuk dalam kriteria Permen ESDM No. 18 Tahun 2019, kompensasi yang sekiranya akan diperoleh pelanggan adalah berdasarkan aturan tersebut.


5. Apakah kompensasi ini diberikan kepada semua pelanggan baik yang menggunakan meteran manual (Pascabayar) maupun yang token listrik (Prabayar) ?

Jawaban : 

Apabila pelanggan memenuhi kriteria aturan tersebut, maka nantinya pelanggan kWh pascabayar akan memperoleh potongan tagihan pada pembayaran rekening listrik di bulan berikutnya. Sementara untuk pelanggan prabayar, saat membeli token akan mendapat tambahan token kWh atau bisa di cek di Kantor PLN ULP Bantaeng dan Aplikasi PLN Mobile


6. Sejauh ini bagaimana efektivitas dari hadirnya teknologi modifikasi cuaca? 

Jawaban : 

Alhamdulillah dalam beberapa hari belakang, intensitas manajemen beban bahkan tidak sama sekali. Untuk memperkuat sistem kelistrikan, PLN memastikan akan _all out_ dan berupaya semaksimal mungkin mulai dari Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di daerah aliran sungai PLTA, relokasi tambahan pembangkit dan menerjunkan ahli di bidang pembangkitan dalam membantu percepatan pemulihan sistem kelistrikan.


Upaya TMC tersebut telah membuahkan hasil di mana hujan sudah turun di beberapa lokasi PLTA dan harapannya hujan akan turun secara kontinyu sehingga debit air dapat terus bertambah dan suplai listrik bisa kembali normal. 


7. Terkait Pemutusan Terhadap Pelanggan yang menunggak ? 

Jawaban :

Perlu kita ketahui bersama Setiap pelanggan yang masih menggunakan listrik dari PLN dan masih terdaftar menjadi pelanggan PLN terikat dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau PJBTL yang dimana di dalam Perjanjian Tersebut tertuang pasal-pasal yang mengatur Hak dan Kewajiban PLN sebagai PIHAK PERTAMA dAN Pelanggan sebagai PIHAK KEDUA. 


Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tertuang pada pasal 2 (Kesepakatan Jual Beli dalam hal ini PLN dan Pelanggan) ayat 6, yaitu bahwa batas akhir pembayaran tagihan listrik PIHAK KEDUA atau dalam hal ini pelanggan kepada PIHAK PERTAMA atau dalam hal ini PLN adalah pada tanggal 20 (Dua Puluh) setiap bulannya. 


Kemudian tertuang pada Pasal 4 (Kewajiban dan Hak PIHAK KEDUA atau dalam hal ini Pelanggan) ayat 2, yaitu PIHAK KEDUA atau dalam hal ini pelanggan wajib membayar tagihan listrik kepada PIHAK PERTAMA atau dalam hal ini PLN setiap bulannya. 


Lalu untuk *sanksi pemutusan* pula tertuang pada Pasal 3 (Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA atau dalam hal ini PLN) pada ayat 4, yaitu PIHAK PERTAMA dalam hal ini PLN berhak melakukan pemutusan sementara apabila PIHAK KEDUA atau dalam hal ini Pelanggan setelah batas akhir masa pembayaran tagihan listrik sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 6 perjanjian ini, dan PIHAK PERTAMA atau dalam hal ini PLN akan menyalakan kembali tenaga listrik setelah PIHAK KEDUA atau dalam hal ini Pelanggan melunasi tunggakan tagihan listrik tersebut 


8. Lalu sampai kapan Perjanjian Jual Beli itu berlaku ?

Jawaban : 

Tertuang pada Pasal 5 (Masa Berlaku dan Berakhir Perjanjian) ayat 1, yaitu Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangi PARA PIHAK dan tetap berlaku selama PIHAK KEDUA atau dalam hal ini pelanggan menjadi pelanggan dan menggunakan listrik dari PIHAK PERTAMA atau dalam Hal ini PLN. 


Terakhir, adapun terkait adanya keluhan maupun informasi terkait kompensasi atau hal hal yang kurang jelas. pelanggan dapat datang ke kantor PLN ULP Bantaeng pada jam dan hari kerja. 


Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidak nyamaman yang timbul. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik. 


Humas PLN ULP Bantaeng

Editor Edhy Bidik Nasional



News Of This Week