Kapolsek Pintu Rime Gayo Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
BN Online ; Bener Meriah – Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus Suryadi beserta Kanit Binmas Polsek Pintu Rime Gayo melaksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba kepada aparatur Kampung, Remaja/Masyarakat di Kampung Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (9/11/2023)
Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus Suryadi, SH sebagai narasumber menyampaikan tujuan kegiatan ini yaitu untuk menyampaikan akibat dari penyalahgunaan narkoba. Memberikan himbauan dan Edukasi kepada peserta tentang Penyalahgunaan narkoba yang dapat diproses secara hukum.
Penyalahgunaan Narkoba disebabkan oleh beberapa faktor internal dan eksternal, Pergaulan, lingkungan, keluarga, teman, dan diri sendiri yang membawa pengaruh buruk yang akan menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya.
Kapolsek Pintu Rime Gayo juga menjelaskan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.
“Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba.” Tutup Agus
Editor : Riga Irawan Toni