BN Online Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar William Laurin menggelar sosialisasi perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, angkatan XXII di D'Maleo Hotel Makassar, Rabu (13/12/2023).
William dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dengan tepat waktu. Menurut William pajak merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Dimana kontribusi pajak itu kembali ke kita, akan digunakan untuk pembangunan daerah kota Makassar.
“Olehnya itu, program kepatutan pajak, semua ASN, Lurah, Camat, RT dan RW harus terlebih dahulu menyelesaikan pajak baru melakukan sosialisasikan ke masyarakat karena pajak itu dari dan untuk kita sendiri yang merasakan kontribusi pajak itu,” tutur William Anggota DPRD kota Makassar.
Bukan cuma itu, politisi PDI-Perjuangan ini menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas.
“Pajak daerah kota Makassar, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi yang dikuasainya,” ucapnya.
Menambahkan, Ia menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.
“Jadi, pajak kita itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,”paparnya.
Sementara, Aisah, SE., M.Si menegaskan, pajak itu sifatnya wajib, suka atau tidak suka harus bayar pajak.
“Pajak merupakan kontribusi yang sifatnya wajib baik itu secara pribadi ataupun badan, yang nantinya digunakan secara keseluruhan atau kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” ucapnya.
Harry Wijaya, ST menambahkan kami meminta agar kiranya masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak itu sendiri.
"Pajak merupakan tanggung jawab kita bersama, bertujuan untuk membangun kota Makassar itu sendiri,"tutupnya.