Bawaslu Bantaeng mengundang seluruh Koordinator saksi baik itu Koordinator saksi dari Capres / Cawapres, koordinator saksi anggota DPD dan koordinator saksi Parpol masing - masing dua orang diutus se - Kabupaten Bantaeng dengan jumlah peserta 80 orang.Kegiatan ini berlangsung di Hotel Kirey,Jalan Raya Lanto,Hari Minggu 31 Desember 2023,penghujung akhir tahun 2023.
Arfah Yulianto S.IP. M.Si Sekretaris Bawaslu Bantaeng |
Menurut Arfah Yulianto S.IP M.Si dalam laporan Panitia pada kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol mengatakan yang akan menjadi Narasumber dalam pelaksanaan kegiatan diakhir tahun ini ada tiga orang yakni Hamka S.Pdi Komisioner Bawaslu Jeneponto tahun 2018 - 2023,akan membawa materi pengetahuan peran saksi dalam pemilu tahun 2024, selanjutnya Hamzar Hamma Komisioner KPU Bantaeng tahun 2018 - 2023,dan Ust Lukman HS Komisioner KPU tahun 2018 - 2023".Ucap Sekretaris Bawaslu dalam laporannya.
Dan kami berharap lanjutnya," sebentar akan bisa dan mampu menindaklanjuti apa yang di sampaikan oleh para pemateri sebagai pegangan dalam hal Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol,sehingga dapat membekali saksi baik itu Calon dan parpol,dalam menjalankan tugas - tugasnya pada hari H atau pada tanggal 14 Februari tahun 2024".
Nurwahni SE Kordiv HP2H |
Nurwahni SE dalam sambutannya,"Antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu memiliki ikatan yang baik,seidealnya antara penyelenggara dan peserta harusnya ada hubungan yang harmonis yang tak terpisahkan,agar nantinya di Pemilu tahun 2024 akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada".terang Kordiv HP2H
Harapan terbesar kami sebut dia,"Baik yang di partai politik maupun kami sebagai pengawas pemilu, sinergi kita itu seidealnya berjalan secara harmonis,karena kami akan sampaikan kepada yang hadir pada hari ini,bahwa Bawaslu akan hadir di setiap TPS yang nama nya Pengawas TPS.Dan apapun hasil dari Pemilu tahun 2024 nantinya yang tidak lama lagi akan di laksanakan adalah suara - suara yang sesungguhnya dari masyarakat,marilah kita meyakinkan masyarakat,orang - orang yang harus di pilih nanti adalah calon - calon yang punya Integritas yang tinggi.Agar nantinya kondisi berbangsa dan bernegara kedepannya benar - benar dari masyarakat bukan dari money Politik".
Saya ingatkanki kembali, tegas Nurwahni,Kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ),Kepala Desa,BPD,TNI dan Polri,dilarang ikut serta dalam proses kampanye dan dilarang diikutsertakan,parpol tidak boleh mengikut sertakan ditempat kampanye untuk melakukan kampanye sebagai unjuk netralitasnya.
Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti SH Dalam Sambutannya |
Ningsih Purwanti SH Ketua Bawaslu Bantaeng menyampaikan kepada seluruh yang hadir pada hari ini dalam Pelatihan Saksi Parpol mengatakan,"Melatih saksi adalah tugas kami dari badan pengawas pemilu, sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 351 ayat 8 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.Nah dari kegiatan ini akan kami kemas dalam bentuk TOT ( trainer of trainer )yang tujuannya adalah memberikan penguatan pada para LO/ koordinator dari partai politik yang nantinya akan melatih para saksinya.
"Dan kami ingatkan pula,bahwa saksi di TPS adalah saksi partai yang mendapatkan tugas dan mandat dari partai bukan dari calon /caleg,yang berkembang saat ini adalah saksi calon / caleg, sehingga yang dimonitor ataupun yang di pantau hanya perolehan sicalon, padahal itu adalah saksi partai sehingga di harapkan nantinya semua saksi itu mengikuti seluruh proses yang ada TPS,mulai pemungutan suara, penghitungan suara dan perekapan".Terang Ningsih Purwanti SH.
Jadi semua hasil dari penghitungan suara baik itu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,saksi harus mengikuti sampai selesai dan kemudian mencatat hasil formulir,hasil rekap KPPS, sehingga tidak ada masalah yang terjadi nantinya.
"Nah seperti kita ketahui kejadian pemilu di tahun 2019,dimana saksi tidak mengikuti seluruh proses di TPS, sampai selesai,sehingga tidak mendapatkan salinan formulir C1,hasi penghitungan suara.Dan terus bagaimana caranya saksi mempertanggungjawabkan hasil kerjanya, akhirnya mereka meminta salinan formulir C1 dari saksi partai lain untuk di fotocopy,disini biasanya timbul masalah, karena formulir yang telah di fotocopy kembali, sehingga kejadian jumlah DPT yang 150 orang tidak sama dengan jumlah rekap perolehan suara 200,dan ini yang diajukan ke Bawaslu sebagai pelanggaran Administrasi yang di lakukan oleh KPPS dan PPK". sebutnya.
"Sehingga kami dari Bawaslu Bantaeng melaksanakan kegiatan ini,untuk menghadapi hari pemungutan suara serta dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu bagi saksi dalam menjalankan tugasnya menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara".Ungkap Ningsih Purwanti SH.
"Kami berharap, seluruh peserta Koordinator saksi peserta pemilu memahami mekanisme, prosedur dan tata cara menjadi saksi dalam pemungutan dan penghitungan suara serta mematuhi peraturan perundang undangan". pungkasnya.
Editor Edhy Bidik Nasional