Selain Bandar Narkoba, polisi juga mengamankan 14 pengedar dan 44 orang pengguna. Total dari terduga penyalahgunaan narkoba sebanyak 67 orang, 11 diantaranya perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres, AKBP Andi Kumara dalam suatu jumpa pers, Minggu (31/12/2023) di Mapolres Bantaeng.
Dalam operasi pemberantasan Narkoba ini, polisi menyita barang bukti berupa, shabu seberat 52,96 gram, obat-obatan daftar "G" sebanyak 1110 butir.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022), jumlah pelaku penyalahgunaan narkoba menurun.
Dikemukakan Kapolres, pada 2022, pihaknya menangkap 86 orang. Terdiri dari, 10 bandar, 15 pengedar, 61 pengguna. Barang bukti yang disita, shabu seberat 10,06 gram, obat-obatan daftar "G" sebanyak 289 butir.
Sumber Humas Polres Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional