BN Online - Bener Meriah - Ditengah hiruk pikuk pelaksanaan pemilu tanggal 14 pebruari 2024 ini, dimana KPU sudah bolak balik memperingatkan jangan ada yang melanggar UU pemilu no. 7 tahun 2017 agar pelaksanakan pemilu jujur, adil, bersih ternyata masih ada juga caleg DPRK Kab. Bener Meriah dapil 1 Mawarni no. Urut 5 dari partai PAN , terendus awak media kami ini melaksanakan money politik melalui Team suksesnya yang berdomisili di kampung teritit kecamatan Weh pesam dan beberapa kampung lainnya di dapil 1.
Luar biasa, bukannya menjual gagasan dan ide kepada masyarakat agar dipilih sebagai wakil rakyat, malah caleg ini menempuh jalan pintas dengan membagikan uang sejumlah Rp. 300.000 per suara, menurut sumber kami di lapangan yang namanya enggan disebutkan.
Dia pikir rakyat saat ini bisa dibeli suaranya semudah itu, yang media tangkap dana yang diberikan juga akan sia_sia, kerena pada hari H yaitu tanggal 14 Pebruari 2024, masyarakat akan memilih wakilnya sesuai dengan pilihan hatinya masing_masing.
Kepada panwaslih Kabupaten Bener Meriah, kami mengharapkan agar informasi ini dapat ditelusuri kebenarannya, agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 ini, khususnya di Kabupaten Bener Meriah dapat terlaksana dengan baik , jujur, adil, bersih sesuai dengan amanat undang-undang.