Kapolres Bantaeng, AKBP Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi S.H., S.IK., MM melalui Plt Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Syahruddin, S.H berhasil mendamaikan pelapor dan terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di sosial media itu.
Proses perdamaian itu berlangsung di Mapolres Bantaeng usai kedua pihak mendapat mediasi dari pihak Reskrim Polres Bantaeng.
IPTU Syahruddin mengungkapkan bahwa kasus dengan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/73/11/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tanggal 24 Februari 2024, itu telah ditangani dengan baik.
Perdamaian kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini berlangsung damai setelah kedua pihak saling memaafkan.
Adapun kedua pihak yakni pria berinisial MH selaku pelapor dan pria berinisial AK sebagai terlapor. Keduanya saling berpelukan setelah proses mediasi berjalan sukses.
Kedua pihak pun menyatakan bahwa permasalahan mereka sudah usai yang diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. Keduanya pun menganggap bahwa kasus ini sudah selesai alias tak perlu diperpanjang.
"Bahwa kami selaku pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami lagi," kata pria berinisial AK tersebut.
Selain pernyataan AK yang telah meminta maaf, MH selaku pelapor juga memberi pernyataan bahwa kasus dugaan tindak pidana ini tidak akan berlanjut lagi.
"Bahwa Kami pihak kedua akan mencabut laporan Polisi kami di Polres Bantaeng setelah surat pernyataan kami telah di tanda tangani," katanya.
Peristiwa ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya tentang pentingnya menjaga ketentraman dan keharmonisan di tengah perbedaan, serta menggunakan mediasi sebagai langkah penyelesaian konflik yang efektif dan efisien.
Sumber Humas Polres Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional