Kegiatan tersebut juga dirangkaikan pemberian remisi umum secara simbolis, dimana pemberian SK tersebut, secara langsung diberikan oleh Pj. Bupati Bantaeng, Andi Abu Bakar, yang menyempatkan diri untuk hadir di momen khusus bagi warga binaan.
Pada remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini, tercatat sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, dengan keterangan remisi 15 (lima belas) hari sebanyak 37 orang, 01 (satu) bulan sebanyak 96 orang, 01 (satu bulan) 15 (lima belas)hari sebanyak 1 orang dan 02 (dua) bulan sebanyak 1 orang
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, menyatakan terima kasih atas kesediaan Pj Bupati Bantaeng untuk memberikan SK Remisi kepada narapidana.
“Apresiasi kami kirimkan kepada Bapak Andi Abu Bakar dan jajaran. Saya pribadi merasa sangat senang karena penyerahan remisi umum Hari Raya Idul Fitri tahun ini menjadi lebih bermakna bagi warga binaan”, ucap Ince saat ditemui usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri tersebut.
Ince juga menambahkan bahwa pada keseluruhan proses pemberian remisi umum ini bebas dari segala bentuk intervensi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
“Pemberian remisi ini murni diberikan bagi warga binaan yang kami nyatakan memenuhi syarat, dalam arti berhasil menerima pembinaan dan perbaikan tingkah laku selama menjalani masa pidana. Sama sekali tidak ada intervensi apapun, apalagi pungli ataupun gratifikasi”.
Rangkaian kegiatan tersebut diakhiri dengan momen saling memaafkan antar jajaran, warga binaan dan jajaran – warga binaan.
Sumber Humas Rutan Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional