Senin, 15 Juli 2024

Begini Ungkapan Komisioner KPU Bantaeng Aspar Ramli,Meminta Kepada Calon DPRD Terpilih,Segera Masukkan Bukti LHKPN dari KPK

Tags


BN Online Bantaeng, - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantaeng,mengingatkan kepada Calon Anggota DPRD terpilih tidak memasukkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK,maka KPU tidak akan masukkan di SK namanya untuk dilantik pada tanggal 28 Agustus 2024 mendatang.


Hal ini disampaikan oleh  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bantaeng Aspar Ramli saat ditemui di Kantor KPU Bantaeng, beberapa hari yang lalu tepatnya pada Hari Kamis 11 Juli 2024.


Aspar mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi mereka para calon Anggota dewan yang terpilih pada pemilu Legislatif November 2023 yang  lalu


" Ini sangat penting,sebab jika tidak memasukkan bukti tanda terima LHKPN dari KPK,maka pihaknya (KPU) tidak akan mengusulkan dan memasukkan namanya di SK pelantikan nantinya,",jelasnya


"Jadi kami menegaskan kembali agar secepatnya calon Legislatif (Caleg) terpilih segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan memasukkan ke KPU bukti laporannya 21 hari sebelum pelantikan.Sebab ini wajib bagi caleg terpilih untuk melaporkan LHKPNnya kepada KPK sebagaimana yang  tertuang dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024  Pasal 51".tegasnya.


Kami berharap,Calon Legislatif ( Caleg ) yang terpilih segera menuntaskan laporannya ke instansi yang berwenang sebelum tanggal pelantikan yang akan dilaksanakan 28 Agustus mendatang.Kami dari pihak KPU jauh sebelumnya sudah menyampaikan baik secara tertulis ataupun via group WhatsApp,namun sampai saat ini masih ada yang belum memasukkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan dari KPK". 


"Bukti laporan dari KPK, menjadi sangat penting,sebab itu yang menjadi dasar untuk diusulkan dan mencantumkan namanya di SK kemudian didorong ke DPR.Bilamana calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2,PKPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.maka tidak akan dilantik". pungkasnya.( Edhy )



News Of This Week