Rabu, 24 Juli 2024

Detik Detik Mejelang Putusan Gugatan Terhadap CU. Nusantara, Diharapkan Hakim Memberi Putusan Sesuai Fakta Persidangan



Tebingtinggi Sumut.

Bidiknasional.co.id - Sidang Gugatan Perdata No. 8/Pdt.G/2025/PN.Tbt Rusli CS terhadap Koperasi CU. Nusantara prihal Pemberian Kredit Fiktif, akan memasuki babak akhir pemberian keputusan secara e-court, Kamis (25/07/3024) oleh Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi.


Selama persidangan, banyak ditemukan kejanggalan dan pelanggaran sistem operasional simpan pinjam yang dilakukan pihak Koperasi CU. Nusantara yang beralamat di Jln. H.M.Yamin no 12K Kota Tebingtinggi depan SPBU. Kampung Keling.


Budi Hartono mantan pengurus Unit Simpan Pinjam di KUD. Bersejarah dan KSU. Abdi Jaya Kota Tebingtinggi yang bersertifikat pendidikan koperasi merupakan salah satu saksi persidangan menyampaikan kepada awak media banyaknya kejanggalan serta pelanggaran yang dilakukan CU. Nusantara, Rabu (24/07/2024).


Kejanggalan yang sangat miris adalah sistem administrasinya yang sangat bobrok terutama dalam hal pemberian kredit kepada nasabah yang katanya anggota koperasi. Belum pernah dalam sejarahnya dalam usaha simpan pinjam koperasi, seorang nasabah membuat permohonan kredit dengan menggunakan Kop Surat yang bukan wilayah alamat koperasi peminjam, ucap Budi.


Lanjutnya, setelah calon nasabah menandatangani berbagai macam Surat Permohonan dan Perjanjian Kredit ditanggal yang sama, lalu sinasabah disuruh pulang dan akan diberitahukan realisasinya 2 minggu setelah tanggal tanda tangan. Itu konyol namanya karena di Surat Perjanjian Kredit yang tanda tangan Rusli dipalsukan tersebut isinya menyebutkan bahwa Rusli sudah menerima uang pinjaman.


"Administrasi koperasi model apa itu, nasabah sudah menandatangani semua berkas yang penuh jebakan tapi realisasinya menunggu 2 minggu kemudian," ujar Budi Hartono.


Kejanggalan lainnya di fakta persidangan, pihak tergugat CU. Nusantara tidak bisa menunjukan salah satu saja bukti otentik bahwa mereka telah menyerahkan uang pinjaman kepada Rusli sebesar Rp. 180 juta. Siapa yang menyerahkan dan bukti foto saat penyerahan uang tersebut.


Banyak sebenarnya kejanggalan yang dilakukan CU. Nusantara soal kredit tersebut seperti, tidak disurvei, tidak ada surat teguran tunggakan dan yang paling aneh katanya berhutang Tahun 2018 tapi baru ada tagihan Tahun 2023 padahal dalam Surat Permohonan Kredit tenornya 30 bulan. Kemana aja Pengawas dan Pengurus CU. Nusantara selama ini kerjanya kalau memang mereka ada memberikan kredit Rp. 180 juta kepada Rusli CS ?????


Pelanggaran yang dilakukan Koperasi CU. Nusantara dengan memberikan suku bunga pinjaman kepada nasabah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 2%/bulan namun CU. Nusantara menerapkan 2,5%/bulan dan operasional simpan pinjamnya tidak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena setiap Lembaga Keuangan Perbankan maupun Non Perbankan (Mikro) yang mengelola usaha simpan pinjam, wajib memiliki ijin dari OJK. Bila tidak berijin, itu ilegal, ungkap Budi.


Prihal pemalsuan tanda tangan di Surat Perjanjian Kredit terbitan CU. Nusantara, Rusli sudah melaporkannya ke Polres Tebingtinggi dengan No. STTLP/B/234/VI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT dengan delik Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU No.1 Thn 1946 Pasal 263 KUHPidana.


Mengacu kepada bukti bukti di fakta persidangan yang sudah terang benderang tentang kebohongan CU. Nusantara memberikan kredit sebesar Rp. 180 juta kepada Rusli, kini keputusan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tinggal hati nurani kebenaran majelis hakim pimpinan Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH, tutup Budi Hartono. (M.Tio)


News Of This Week